Gledeknews, Lombok Timur – Pihak eksekutif dan legislatif siap membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) meskipun itu merupakan usulan hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim).
Dua Raperda yang akan dibahas antara lain pertama Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Usulan pembahasan dua Raperda itu dipimpin langung oleh Ketua DPRD Lotim, Muhammad Yusri dengan didampingi para wakil pimpinan DPRD Lotim dalam sidang paripurna DPRD Lotim, Senin (5/1). Dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Lotim, HM.Edwin Hadiwijaya, unsur forkopimda Lotim, Sekda Lotim HM. Juaini Taofik dan kepada OPD.
Ketua DPRD Lotim M. Yusri dalam penyampaian di awal pembukaan sidang tersebut mengatakan kalau sidang ini untuk membahas rencana kerja tahun 2026 sebagai acuan dalam bekerja.
“Kita juga akan membahas dua Raperda Inisiatif Dewan,” tegasnya.
Sementara itu dalam laporannya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lotim, Mustayib mengatakan penyusunan kedua Raperda ini telah melalui tahapan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Maka legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Lotim.
“Dengan ditetapkannya dua Raperda ini diharapkan proses selanjutnya menuju pengesahan dapat berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat Lotim,” tegasnya
Kemudian Wakil Bupati Lotim HM. Edwin Hadiwijaya mengaku sangat mengapresiasi dibahasnya dua Raperda Inisiatif Dewan ini tentunya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Lotim nantinya
“Kita apresiasi dibahasnya dua raperda ini,” terangnya.(GL)








