Gledeknews, Lombok Timur – Kasus dugaan investasi bodong atau ilegal yang dilakukan oleh PT. Losinta Grup, saat ini Polres Lombok Timur tengah fokus untuk melakukan proses hukum, yang ditaksir merugikan korban hingga ratusan miliar rupiah.
Dimana dalam kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan, hingga saat ini puluhan saksi sudah dimintai keterangan.
Hal tersebut, ditegaskan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Hilmi Manusson Prayugo, S.IK. Jumat (5|5). “Setidaknya kami sudah periksa 40 saksi. Baik itu saksi pelapor, terlapor dan pegawai dari Losinta,” katanya.
Disebutkan, pada kasus itu ada sekitar tujuh ribu lebih korban investasi ilegal. Akan tetapi terdapat delapan pelapor itu saja, dengan nilai dugaan kerugian lebih dari Rp. 50 Miliyar.
“Korban secara keseluruhan deri investasi ilegal ini mencapai 7.662 orang. Hanya saja ada delapan laporan yang masuk. Dan kita akan tetap proses kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Saat ini kata dia, penyidik pun sudah mendalami aset-aset dari PT Losinta Grup. Dengan melakukan pendataan dan penyitaan dari aset yang ada. Termasuk menyita buku rekening dari M, yakni istri dari terlapor.
“Penyidik sudah menyita aset berupa satu unit mobil, beberapa perangkat elektronik dan lima buku rekening dari M,” ucapnya.
Dikatakan juga, tidak menutup kemungkinan pada kasus dugaan investasi ilegal ini akan mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja saat ini, penyidik masih berfokus pada penanganan perkara pokok.
“Kami saat ini fokus pada penanganan pokok dulu. Terkait dengan arah ke TPPU nanti kita mengarah kesana, yang jelas saat ini kami ingin perkara pokoknya terang dulu,” tekannya.
Sambung dia, saat ini pihaknya memang masih belum menetapkan tersangka. Dengan alasan pihak penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti yang cukup.
“Penyidik kami masih bekerja. Data-data yang dibutuhkan dalam kasus ini terus didalami untuk memenuhi alat bukti formulatif, dan terlapor dalam hal ini inisial P kooperatif dalam memberikan keterangan,” tandasnya. (GL)








