Gledeknews, Lombok Timur – Masa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Menggugat (FMM) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), untuk menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Aikmel.
Sebelumnya juga masa aksi mendatangi Kantor Inspektorat Lotim dan melakukan orasi. Selesai melakukan orasi, masa aksi diberikan masuk ke Kantor Kejari dan menyerahkan berkas laporan, Kamis (20/2).
Kepada awak media, Ketua FMM, Sayadi, tegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui anggaran yang digunakan oleh pemerintah desa.
Ia juga menyoroti dan menduga adanya dugaan praktik dobel anggaran dari aspirasi dewan provinsi yang ditangguhkan memakai anggaran desa.
“Kita tidak bisa membiarkan kezaliman anggaran di bumi Patuh Karya ini,” tegas Sayadi.
Selain itu, FMM menyoroti delapan program yang diduga bermasalah, dengan total dana keseluruhan mencapai Rp 453.687.750.
Program-program tersebut antara lain:
1. Kampung Kuliner (2 paket): Rp 86.685.000;
2. Pembangunan Kandang Kolektif dan Biogas: Rp 50.000.000;
3. Rehab Bak Penampung Air Bersih: Rp 104.292.000;
4. Pemasangan Jaringan Perpipaan: Rp 89.710.750;
5. Pembangunan Lapangan Bola Basket: Rp 84.000.000;
6. Pembelian Kotoran Ayam: Rp 20.000.000;
7. Pengadaan Sabit/Arit: Rp 19.000.000.
Sayadi mencontohkan anggaran pengadaan sabit senilai Rp 19 juta yang dianggap tidak wajar.
“Kita harap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan dana desa ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, Bawah pihak Kejaksaan Negeri Lotim menerima laporan dari FMM dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (GL)








