Gledeknews, Lombok Timur – Koalisi Rakyat Lombok Timur (Lotim) angkat suara dana menyoroti dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan proyek swakelola di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim.
Kasus ini mencuat setelah muncul adanya laporan yang menyebut sejumlah kepala sekolah (Kepsek) dipaksa menunjuk pihak ketiga tertentu oleh oknum pejabat dan orang dekat kekuasaan daerah.
Dalam keterangan tertulis diterima, pada Kamis (16/10) Juru bicara Koalisi Rakyat Lotim, Yuza, menilai praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya mencederai integritas birokrasi. Akan tetapi juga merusak tatanan dunia pendidikan.
“Jika benar ada tekanan terhadap Kepsek untuk memilih rekanan tertentu, ini jelas bentuk pemaksaan dan penyalahgunaan jabatan. Proyek pendidikan bukan ruang untuk bagi-bagi keuntungan politik,” tegas Yuza.
Menurutnya, proyek swakelola di sektor pendidikan seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan sekolah agar lebih mandiri dan transparan dalam mengelola anggaran. Namun, apabila diintervensi oleh pihak luar, maka tujuan utama swakelola menjadi hilang.
“Swakelola itu artinya sekolah diberi kepercayaan penuh untuk menentukan pelaksana sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku. Ketika pejabat ikut mengarahkan bahkan menekan, maka itu bukan lagi pemberdayaan, tapi penyelewengan,” ujarnya.
Atas itu, Koalisi Rakyat Lotim mendesak agar Bupati Lotim, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka. Selain itu, Yuza, meminta agar pejabat yang terbukti terlibat diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendorong agar kasus ini tidak berhenti di klarifikasi media. Harus ada audit independen dan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh proyek swakelola yang dikelola Dikbud Lombok Timur. Jangan sampai ada uang rakyat yang diselewengkan atas nama program pendidikan,” pungkasnya.
Koalisi juga menyerukan agar kepala sekolah yang menolak intervensi mendapatkan perlindungan hukum, serta meminta media dan masyarakat sipil terus melakukan pengawasan terhadap praktik pengadaan di sektor pendidikan.
Sementara itu, media ini mengkonfirmasi pihak Dikbud Lotim, hingga berita ini diterbitkan belum ada respon.(GL)








