GledekNews-Lotim. Kotak Amal Masjid Nurul Hidayah Dusun Rumbuk Padamara Desa Batuyang yang ditempatkan dihalaman Rumah Makan WAH WAYANA Dusun Padamara, Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, NTB diembat oleh dua kawanan pencuri muda pada hari Selasa, 25 Agustus 2020, sekira pukul 22.15 Wita.
Dua kawanan pencuri spesialis kotak amal masjid yaitu SAPARWADI PRATAMA (24 tahun) dan HAERUDIN (29 tahun) yang sama-sama beralamat di Dasan Bantek Dusun Jejangka Lauk Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Saksi mata Aji Saputra yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) memberikan keterangan di Polsek Pringgabaya, bahwa saksi melihat pelaku SAPARWADI PRATAMA masuk melalui pintu rumah makan dan seketika itu juga langsung mengambil kotal amal masjid yang terletak disamping pintu rumah makan tersebut dan pelaku langsung kabur membawa kotal amal tersebut bersama dengan pelaku HAERUDIN yang sudah menunggu dengan sepeda motor di Pinggir jalan raya menuju ke arah timur dan berusaha dikejar oleh warga menggunakan sepeda motor namun tidak bisa ditemukan.
Atas kejadian tersebut mengakibatkan Masjid Nurul Hidayah Dusun Rumbuk Padamara Desa Batuyang menderita kerugian sekitar Rp. 4 juta rupiah, sehingga menyampaikan laporan polisi pada hari kejadian tersebut.
Berbekal laporan dari Pelapor SYAMSUL HAKIM (37 tahun), asal Dusun Rumbuk, Desa Baruyang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, NTB, kemudian dengan sigak dan cepat jajaran Polsek Pringgabaya yang dipimpin oleh AKP TOTOK SUHARYANTO,SH selaku Kapolsek Pringgabaya melaksanakan lidik berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi dilokasi kejadian dan dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku pencuri tersebut berhasil ditangkap oleh Kapolsek bersama jajarannya di rumah kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang mencuri satu buah kotal amal Masjid Nurul Hidayah Dusun Rumbuk, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya yang diletakkan oleh pengurus masjid di rumah makan tersebut. Selanjutnya pelaku menunjukkan tempat menyembunyikan barang bukti berupa uang yang dibungkus menggunakan karung di sebuah kebun yang tidak jauh dari rumah Pelaku .Selanjutnya barang bukti uang yang di curi dari kotak amal tersebut di pecahkan kacanya menggunakan kayu oleh pelaku dan di masukkan dalam karung dan selanjutnya di bawa ke Polsek Pringgabaya bersama pelaku untuk di proses lebih lanjut secara hukum.
AKP TOTOK SUHARYANTO,SH selaku Kapolsek Pringgabaya membenarkan, kalau iya bersama jajarannya sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua pelaku pencuri kotal Amal Masjid dan juga sudah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.323.700,- 1 buah kotal amal masjid, 1 buah karung dan 1 buah kayu untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum selanjutnya. Ujar Totok.
Lebih lanjut, Totok menyampaikan “bahwa sampai saat ini kita sudah melakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap kedua pelalu pencuri tersebut. Ungkap Totok. (Red).








