GledekNews-Lotim. Dua pekan lebih Kadus Paok Pondong Lauk, Desa Lenek, Kecamatan Lenek,Hr (39) belum ditetapkan sebagai tersangka sampai saat oleh penyidik Polres Lotim. Sedangkan kadus tersebut ditangkap dalam operasi tangkat tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) Bantuan Sosial Tunia (BST) yang dilakukan unit tipikor Reskrim Polres Lotim tanggal 10 Juni 2020.
Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio, Sik,MH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengkroscek nantinya ke Kasat Reskrim mengenai status kadus yang di OTT tersebut. Apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka ataukah belum.
“Saya akan kroscek ke Kasat Reskrim nantinya masalah kasus Kadus yang di OTT,” tegasnya.
Ia menjelaskan kasus kadus yang di OTT tersebut saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi. Dengan terus mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan.
Sementara kasus ini tentunya menjadi efek jera bagi pemerintah desa,kadus maupun lainnya untuk tidak melakukan tindakan pungli. Dengan memanfaatkan bantuan masyarakat ditengah pandemi covid-19 saat ini.
“OTT Kadus itu sebagai contoh bagi kadus maupun pejabat lainnya untuk tidak melakukan pungli terhadap bantuan untuk warganya, karena tentu kami akan tindak tegas kalau diketahui,” tandasnya.(Jal).