GledekNews.com
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Dibalik Pokir Siluman, Gubenur dan Ketua DPRD NTB Dilaporkan ke KPK RI

gledek by gledek
13/09/2025
in BERITA, HUKUM, Mataram
0
Dibalik Pokir Siluman, Gubenur dan Ketua DPRD NTB Dilaporkan ke KPK RI
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Mataram –  Sejumlah tokoh masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan Gubernur NTB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal. Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam melaksanakan pergeseran anggaran menggunakan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

Surat yang tertanggal 8 September 2025. Selian Gubernur NTB, para pelapor juga melaporkan sejumlah Pejabat Instansi di Lingkup Pemda NTB dan anggota DPRD NTB periode 2024–2029, dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp417 milyar.

RELATED POSTS

Bupati Ingatkan Pejabat Lotim

Pemkab Lotim dan Kejari Tandatangani MoU Bantuan Hukum

Dalam laporan menyebutkan Gubernur NTB diduga melakukan perubahan anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Pergub No.02/2025 dan Pergub No.06/2025. Pergeseran anggaran ini dinilai menghapus program hasil pokok pikiran (pokir) dari 39 anggota DPRD periode 2019–2024 dengan nilai sekitar Rp78 milyar.

Terjadinya perubahan anggaran tersebut dianggap menjadi bermasalah karena dilakukan saat RPJMD 2025–2030 masih dalam tahap pembahasan di DPRD, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya.

Dimana program sebelumnya dari anggota DPRD yang tidak terpilih kembali dilaporkan dihapus. Sementara program dari anggota yang kembali menjabat tetap dipertahankan, sehingga hal ini yang menjadi pemicu dugaan adanya konspirasi politik dan diskriminasi.

Dalam laporan tersebut juga mengungkap adanya indikasi gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2024–2029. Pasalnya sejumlah rekaman percakapan mengindikasikan adanya praktik “jatah pokir” yang disalurkan melalui pejabat BPKAD NTB.

Bahkan sejumlah anggota DPRD telah mengembalikan uang kepada Kejari NTB yang dugaannya merupakan gratifikasi.

“Pergeseran anggaran ini tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga menimbulkan indikasi adanya gratifikasi politik yang merugikan keuangan negara,” dikutif dari laporan masyarakat NTB ke pada KPK.

Selain soal dugaan korupsi pokir, Gubernur NTB juga dilaporkan menyalahgunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2025. Dari total anggaran Rp500,97 miliar, tercatat Rp130 miliar digunakan pada Maret 2025, dan Rp339 miliar pada Mei 2025, menyisakan hanya Rp161 miliar.

Sebelumnya, dalam pernyataan Gubernur NTB menyatakan bawah dana digunakan untuk membayar utang Pemprov NTB, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota, utang BPJS, dan proyek tahun sebelumnya. Namun, laporan menegaskan bahwa penggunaan BTT untuk membayar utang rutin bertentangan dengan ketentuan, karena BTT harusnya dialokasikan untuk keadaan darurat yang tak terduga sebelumnya.

Dalam laporan kepada KPK ini dilengkapi dengan dokumen berupa tiga pergub, rekaman percakapan antara gubernur dan anggota DPRD, pemberitaan media, serta file digital yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Atas dugaan itu, sejumlah tokoh masyarakat NTB (pelapor-red) mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus ini. Total kerugian negara diperkirakan berasal dari penghapusan pokir DPRD sebesar Rp78 milyar dan penyalahgunaan dana BTT lebih dari Rp339 milyar, sehingga mencapai lebih dari Rp417 milyar.

“Kami meminta kepada Ketua KPK RI untuk segera melakukan Penyelidikan, Penyidikan sesuai hukum yamg berlaku,” tandasnya dalam para pelapor dalam surat resmi yang di kirim ke KPK RI.

Sebagai informasi, pelapor yaitu TGH Najamuddin Mustafa, mantan anggota DPRD NTB periode 2019–2024 dan empat tokoh masyarakat. Sedangkan yang terlapor antara lain Terlapor meliputi Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Kepala BPKAD NTB, serta sejumlah anggota DPRD periode 2024–2029.(*)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Bupati Ingatkan Pejabat Lotim

Bupati Ingatkan Pejabat Lotim

by gledek
29/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin mengingatkan agar kasus penegakan hukum yang terjadi di daerah...

Pemkab Lotim dan Kejari Tandatangani MoU Bantuan Hukum

Pemkab Lotim dan Kejari Tandatangani MoU Bantuan Hukum

by gledek
29/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim melakukan MoU tentang Bantuan Hukum...

Petani Barokah Zakat Terima Asuransi, BAZNAS Lotim Dorong Pemberdayaan Berkelanjutan

Petani Barokah Zakat Terima Asuransi, BAZNAS Lotim Dorong Pemberdayaan Berkelanjutan

by gledek
29/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Badan Amil Zakat (BAZNAS) Lombok Timur (Lotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan petani melalui penyerahan...

KDMP: Antara Solusi Struktural dan Ancaman Monopoli Baru di Desa

KDMP: Antara Solusi Struktural dan Ancaman Monopoli Baru di Desa

by gledek
29/07/2026
0

Penulis: Zainul Muttaqin (Dewan Pembina Rinjani Foundation)   Gledeknews, OPINI – Kebijakan pemerintah pusat dalam menggulirkan program Koperasi Desa Merah...

Politisi PKS Lotim Sebut Banyak Perda Ditetapkan Tapi Tidak Dijalankan

Kasus OTT Lobar Jadi Warning Untuk di Lotim

by gledek
29/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Anggota DPRD Lombok Timur, Murnan menyebut kalau kasus OTT yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat yang...

RECOMMENDED

Bupati Ingatkan Pejabat Lotim

Bupati Ingatkan Pejabat Lotim

29/07/2026
Pemkab Lotim dan Kejari Tandatangani MoU Bantuan Hukum

Pemkab Lotim dan Kejari Tandatangani MoU Bantuan Hukum

29/07/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In