Penulis: Zainul Muttaqin (Dewan Pembina Rinjani Foundation)
Gledeknews, OPINI – Kebijakan pemerintah pusat dalam menggulirkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh desa memantik beragam respons publik. Di satu sisi, program ini dipandang sebagai langkah progresif negara dalam memperkuat ekonomi mikro dan memutus mata rantai distribusi yang selama ini merugikan petani.
Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai pendekatan tersebut menyimpan potensi persoalan serius, terutama dalam aspek tata kelola dan keberlanjutan kelembagaan.
Secara konseptual, KDMP hadir sebagai instrumen negara untuk mengatasi kegagalan pasar di wilayah perdesaan. Melalui peran sebagai agregator hasil produksi dan distributor kebutuhan petani, koperasi diharapkan mampu menciptakan efisiensi dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Model ini diyakini dapat memperkuat posisi tawar petani yang selama ini berada dalam tekanan rantai distribusi yang tidak seimbang.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul kekhawatiran terkait potensi distorsi pasar. Sejumlah pengamat menilai keberadaan KDMP dapat memicu efek “crowding-out” terhadap pelaku usaha lokal yang telah lebih dulu eksis. Jika tidak dikelola secara profesional dan transparan, koperasi ini berisiko berubah menjadi entitas dominan baru yang justru menghambat persaingan sehat di tingkat desa.
Lebih jauh, aspek tata kelola menjadi sorotan utama. Potensi tumpang tindih antara KDMP dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai dapat memicu dualisme kelembagaan. Dalam praktiknya, batas peran antara keduanya kerap tidak jelas, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan friksi di tingkat lokal. Kondisi ini diperparah oleh pendekatan pembentukan yang bersifat top-down dan cenderung instruksional.
Pendekatan tersebut dinilai berseberangan dengan prinsip dasar koperasi yang menekankan kesukarelaan dan partisipasi anggota. Akibatnya, tidak menutup kemungkinan muncul koperasi yang hanya aktif secara administratif, namun minim aktivitas ekonomi nyata. Fenomena ini kerap disebut sebagai “koperasi papan nama”, yang secara formal ada, tetapi tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Di sisi lain, penggelontoran dana dalam jumlah besar secara serentak juga menimbulkan risiko elite capture. Tanpa penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pengawasan yang efektif, koperasi berpotensi dikuasai oleh segelintir pihak untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini dapat mereduksi tujuan awal koperasi sebagai lembaga ekonomi kolektif yang inklusif dan demokratis.
Pelibatan unsur pengawasan yang ketat memang dapat menekan potensi penyimpangan dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, pendekatan ini dikhawatirkan menciptakan iklim usaha yang kaku dan kurang adaptif. Padahal, koperasi idealnya tumbuh dari inisiatif warga dan berkembang secara organik sesuai kebutuhan lokal.
Pada akhirnya, keberhasilan KDMP tidak semata diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk atau besaran anggaran yang terserap. Lebih dari itu, yang menjadi tolok ukur adalah sejauh mana koperasi mampu bertransformasi menjadi lembaga ekonomi yang mandiri, profesional, dan berdaya saing. Tanpa itu, KDMP berisiko menjadi sekadar proyek administratif yang tidak berkelanjutan.
Di tengah dinamika tersebut, publik berharap agar kebijakan ini tidak hanya menjadi simbol intervensi negara, tetapi benar-benar mampu melahirkan kemandirian ekonomi desa. Sebab, sejarah menunjukkan bahwa koperasi yang bertahan lama adalah yang tumbuh dari kebutuhan bersama, bukan yang lahir dari instruksi semata.(*)




