Gledeknews, Lombok Timur – Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim), berhasil pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pengungkapan Curanmor terjadi (20/11) lalu.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, SIK, dalam keterangan persnya di Mapolres Lotim, Kamis (28|12).
Berdasarkan kronologi pelaku Curanmor, kedua terduga pelaku inisial HA dan SH, masuk kehalaman rumah korban, lalu menuntun kendaraan vario milik korban sekitar satu Km. Setelah itu, kabel digabungkan dan motor berhasil dihidupkan. Motor itu dijual seharga Rp 1,2 juta. Hasil penjualan motor curian ini, digunakan membeli Narkotika jenis Sabu.
Atas kejadian itu, pihaknya diamankan barang bukti diamankan dari pelaku Curanmor, yakni satu unit vario milik korban TKP Lingkungan Batu Belek Kelurahan Rakam Kecamatan Selong, satu unit honda Beat digunakan pelaku saat beraksi.
“Terduga pelaku Curanmor, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terduga pelaku penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” jelasnya.
Untuk itu, Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat ini, mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan rumah dan sekitarnya. Ketika ingin meninggalkan rumah, alangkah lebih baiknya bisa berkomunikasi dengan tetangga atau RT, agar tetap dipantau.
Selain itu, dalam upaya menjaga Kamtibmas, tim dari Reskrim juga rutin melakukan patroli titik rawan. Sehingga ia berharap, kerjasama masyarakat, menjaga Kamtibmas. Bila ada kejadian, cepat melapor pada Polres Lotim atau Polsek terdekat.
“Sejauh ini, situasi Lombok Timur kondusif dan aman terkendali. Sekali lagi, peran serta masyarakat menjaga kamtibmas sangat kami harapkan,”tandasnya. (GL)