GledekNews-Lotim. Camat Lenek, H. Supriadi menemukan dua lokasi tambang galian C ilegal alias tidak memiliki ijin di wilayah kerjanya.Sehingga pihaknya langsung mengambil sikap tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan galian C tak berijin tersebut.
“Kami masih baru menemukan dua lokasi tempat kegiatan tambang galian C tidak berijin,” tegas Supriadi saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan jumlah lokasi tambang galian C di wilayah kerjanya sebanyak 12 titik,dimana dari hasil turun lapangan sementara baru menemukan dua lokasi tambang yang tidak memiliki ijin.
Setelah tim turun melakukan pengecekan dilapangan. Dengan melibatkan semua unsur baik dari TNI, Polri, Pol.PP maupun yang lainnya.
“Pengecakan ke semua lokasi tambang belum rampung,karena kami baru turun ke tiga lokasi saja,sehingga akan dilanjutkan sampai tuntas,” ujarnya.
Camat Lenek menambahkan lokasi ditemukan kegiatan tambang tak berijin berada di Dusun Timbe Bune, Desa Lenek Daya dengan areal seluas sekitar 60 are milik masyarakat setempat.
Kemudian di wilayah Kalibambang, Desa Lenek Kalibambang seluas 1,2 hektar yang pemiliknya orang Selong.
“Kegiatan tambang galian C tidak memiliki ijin kami minta untuk menghentikan kegiatannya, dengan segera mengurus ijin sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya.
Begitu juga, lanjut Supriadi, kegiatan penertiban tambang ilegal ini pihaknya telah melaporkan ke Bupati Lotim, karena aktivitasnya tentunya mengundang kecemburuan sosial diantara para pemilik tambang galian C yang legal dan memiliki ijin.
” Lebih banyak dapat pengusaha tambang galian C yang tak berijin dengan yang legal,maka ini yang menyebabkan terjadinya kecemburuan sosial,” tandasnya.(Jal)