Oleh : Deni Rachman (Praktis Hukum Lombok Timur)
Gledeknews, OPINI – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 membawa angin segar bagi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Namun di balik kepastian hukum itu, terselip persoalan krusial yang berpotensi memicu kebuntuan demokrasi di tingkat desa.
Salah satu titik rawan itu muncul ketika hanya ada satu bakal calon kepala desa yang mendaftar. Secara logika sederhana, kondisi ini seharusnya mempermudah proses dan calon tunggal tinggal ditetapkan. Namun regulasi justru berkata lain.
Dalam Pasal 44 ayat (5) aturan tersebut ditegaskan, jika panitia pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak mencapai kesepakatan untuk memperpanjang masa pendaftaran, maka Pilkades dinyatakan batal. Konsekuensinya tidak main-main: kepala desa tidak dipilih oleh rakyat, melainkan diisi oleh penjabat (Pj) dari kalangan aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota.
Di titik ini, muncul pertanyaan mendasar: di mana posisi kedaulatan rakyat desa? Ketika hanya ada satu calon, mestinya mekanisme demokrasi tetap bisa berjalan, misalnya melalui pemungutan suara dengan opsi setuju atau tidak setuju. Namun norma yang ada justru membuka ruang pembatalan, yang pada akhirnya menggeser proses demokratis menjadi administratif.
Lebih jauh, regulasi ini memberikan delegasi kewenangan yang sangat besar kepada panitia Pilkades dan BPD. Mereka menjadi penentu apakah proses pemilihan dilanjutkan atau dihentikan. Kewenangan ini, jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat, berpotensi melahirkan tarik-menarik kepentingan di tingkat lokal.
Dalam praktik politik desa, situasi ini bisa memicu strategi baru: menghadirkan lebih dari satu calon bukan semata untuk kompetisi sehat, tetapi demi menghindari risiko pembatalan. Artinya, kehadiran calon tambahan bisa saja bersifat formalitas, bukan representasi pilihan rakyat yang sesungguhnya.
Di sisi lain, bagi bakal calon yang serius maju, kondisi ini menciptakan ketidakpastian. Nasib pencalonan tidak hanya ditentukan oleh dukungan masyarakat, tetapi juga oleh dinamika keputusan panitia dan BPD. Ini jelas menambah variabel non-elektoral dalam proses demokrasi desa.
Jika dibiarkan, norma ini berpotensi menggeser substansi Pilkades dari arena kedaulatan rakyat menjadi sekadar prosedur administratif yang bisa dibatalkan. Padahal, desa adalah fondasi demokrasi paling bawah yang seharusnya dijaga integritasnya.
Karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi implementasi aturan ini. Mekanisme calon tunggal seharusnya tetap mengakomodasi prinsip demokrasi, bukan justru membuka ruang pembatalan yang mengabaikan partisipasi masyarakat.
Pada akhirnya, Pilkades bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga menjaga kepercayaan rakyat terhadap sistem. Ketika aturan justru menutup ruang partisipasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala desa, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.(*)








