GledekNews.com
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home OPINI

Calon Tunggal, Pilkades Batal: Regulasi Baru atau Ancaman Demokrasi Desa?

gledek by gledek
12/05/2026
in OPINI
0
Calon Tunggal, Pilkades Batal: Regulasi Baru atau Ancaman Demokrasi Desa?

Oplus_131072

1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Deni Rachman (Praktis Hukum Lombok Timur)

ADVERTISEMENT

Gledeknews, OPINI – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 membawa angin segar bagi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Namun di balik kepastian hukum itu, terselip persoalan krusial yang berpotensi memicu kebuntuan demokrasi di tingkat desa.

RELATED POSTS

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen Dibilang Rapih: Salah Narasi atau Salah Baca Data?

Upah P3K Paruh Waktu Dibawah Nalar, Saat Pemerintah Menghargai Pengabdian dengan Kelaparan

Salah satu titik rawan itu muncul ketika hanya ada satu bakal calon kepala desa yang mendaftar. Secara logika sederhana, kondisi ini seharusnya mempermudah proses dan calon tunggal tinggal ditetapkan. Namun regulasi justru berkata lain.

Dalam Pasal 44 ayat (5) aturan tersebut ditegaskan, jika panitia pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak mencapai kesepakatan untuk memperpanjang masa pendaftaran, maka Pilkades dinyatakan batal. Konsekuensinya tidak main-main: kepala desa tidak dipilih oleh rakyat, melainkan diisi oleh penjabat (Pj) dari kalangan aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota.

Di titik ini, muncul pertanyaan mendasar: di mana posisi kedaulatan rakyat desa? Ketika hanya ada satu calon, mestinya mekanisme demokrasi tetap bisa berjalan, misalnya melalui pemungutan suara dengan opsi setuju atau tidak setuju. Namun norma yang ada justru membuka ruang pembatalan, yang pada akhirnya menggeser proses demokratis menjadi administratif.

Lebih jauh, regulasi ini memberikan delegasi kewenangan yang sangat besar kepada panitia Pilkades dan BPD. Mereka menjadi penentu apakah proses pemilihan dilanjutkan atau dihentikan. Kewenangan ini, jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat, berpotensi melahirkan tarik-menarik kepentingan di tingkat lokal.

Dalam praktik politik desa, situasi ini bisa memicu strategi baru: menghadirkan lebih dari satu calon bukan semata untuk kompetisi sehat, tetapi demi menghindari risiko pembatalan. Artinya, kehadiran calon tambahan bisa saja bersifat formalitas, bukan representasi pilihan rakyat yang sesungguhnya.

Di sisi lain, bagi bakal calon yang serius maju, kondisi ini menciptakan ketidakpastian. Nasib pencalonan tidak hanya ditentukan oleh dukungan masyarakat, tetapi juga oleh dinamika keputusan panitia dan BPD. Ini jelas menambah variabel non-elektoral dalam proses demokrasi desa.

Jika dibiarkan, norma ini berpotensi menggeser substansi Pilkades dari arena kedaulatan rakyat menjadi sekadar prosedur administratif yang bisa dibatalkan. Padahal, desa adalah fondasi demokrasi paling bawah yang seharusnya dijaga integritasnya.

Karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi implementasi aturan ini. Mekanisme calon tunggal seharusnya tetap mengakomodasi prinsip demokrasi, bukan justru membuka ruang pembatalan yang mengabaikan partisipasi masyarakat.

Pada akhirnya, Pilkades bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga menjaga kepercayaan rakyat terhadap sistem. Ketika aturan justru menutup ruang partisipasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala desa, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.(*)

 

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen Dibilang Rapih: Salah Narasi atau Salah Baca Data?

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen Dibilang Rapih: Salah Narasi atau Salah Baca Data?

by gledek
06/05/2026
0

Penulis oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik (Kadis Kominfotik NTB)   Gledeknews, Opini - Ketika ekonomi NTB melambat, pemerintah dinilai gagal....

Upah P3K Paruh Waktu Dibawah Nalar, Saat Pemerintah Menghargai Pengabdian dengan Kelaparan

Upah P3K Paruh Waktu Dibawah Nalar, Saat Pemerintah Menghargai Pengabdian dengan Kelaparan

by gledek
16/04/2026
0

Oleh : H. HULAIN,S.H.,M.H.,CPLA Direktur Lombok Corruption Watch Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap tiap warga negara...

LPG 3 Kg “Langka”? Antara Fakta Pasokan dan Kepanikan Massal

LPG 3 Kg “Langka”? Antara Fakta Pasokan dan Kepanikan Massal

by gledek
27/03/2026
0

Penulis oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik/Kadis Kominfotik NTB Gledeknews, Mataram - Riuh soal kelangkaan LPG 3 kilogram dalam beberapa hari...

Keluar dari Jerat Kemiskinan: Agenda Besar NTB Menuju 2030

Keluar dari Jerat Kemiskinan: Agenda Besar NTB Menuju 2030

by gledek
26/03/2026
0

Penulis oleh Hapip Bajang, S.H, M.Kn (Direktur HBN Institut) Gledeknews, Opini - Kemiskinan masih menjadi salah satu persoalan mendasar yang...

Hampir Rp100 Miliar Bansos di Lombok Timur, Saatnya Diaudit dan Diawasi Ketat

Hampir Rp100 Miliar Bansos di Lombok Timur, Saatnya Diaudit dan Diawasi Ketat

by gledek
10/03/2026
0

Penulis oleh: Yustia Mukmin, SH  Gledeknews Lombok Timur - Alokasi anggaran bantuan sosial di Kabupaten Lombok Timur dalam dua tahun...

RECOMMENDED

Tiga Koperasi Merah Putih Rampung di Lotim

Tiga Koperasi Merah Putih Rampung di Lotim

12/05/2026
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba di Lotim

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba di Lotim

12/05/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In