GledekNews-Lotim. Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur melimpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi proyek Pasar Sambelia ke pengadilan tipikor Mataram hari Selasa tanggal 24 November 2020.
Demikian ditegaskan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim, L. M.Rasyidi saat dikonfirmasi,Rabu kemarin. “Kita sudah limpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi proyek pasar Sambelia,”tegasnya.
Menurutnya, dari pihak pengadilan Tipikor Mataram juga sudah menentukan waktu sidangnya tanggal 30 November 2020. Tapi dalam pelimpahan berkasnya itu dua tersangka tidak ikut dan baru akan dihadirkan saat sidang nantinya.
“Kita akan hadirkan tersangka saat persidangan nantinya,” kata Rasyidi yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada pemberitaan sebelumnya dua tersangka kasus proyek Pasar Sambelia dengan inisial LM dan Rs telah dinyatakan P21 setelah lengkap kasusnya. Untuk kemudian ilimpahkan berkasnya dari penyidik ke kejaksaan,setelah itu lalu ke pengadian tipikor Mataram.
Dalam kasus proyek pasar Sambelia itu ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 241 juta,sedangkan pada sisi lainnya tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta, tapi kasusnya tetap jalan. (Jal)