Gledeknews, Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan tiga pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu dan ganja dalam operasi yang berlangsung Senin (11/5) malam.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Paok Motong, Kecamatan Masbagik. Seorang pria berinisial AH diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor, setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. Selian itu, pria lainnya berinisial ARK dan ARF berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pringgasela.
Berdasarkan informasi dihimpun, tim Satreskoba bergerak cepat setelah dapatkan informasi, sekitar pukul 21.00 Wita, AH dihentikan dan digeledah. Hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,68 gram yang disimpan di kantong celana pelaku.
Tak hanya itu, petugas juga menyita dua plastik klip kosong, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari hasil interogasi awal, AH diduga hanya berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar di wilayah Pringgasela.
Pengembangan pun dilakukan. Tim bergerak ke lokasi kedua di Dusun Batu Penyu, Desa Aik Dewa Selatan, Kecamatan Pringgasela. Sekitar pukul 23.30 Wita, dua pria lainnya berinisial ARK dan ARF berhasil diamankan di sebuah rumah.
Meski penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti, polisi justru menemukan sejumlah narkotika di dalam kamar rumah milik ARK. Barang bukti yang diamankan cukup mencolok: lima plastik klip berisi sabu seberat bruto 3,04 gram, satu wadah berisi ganja seberat bruto 27,96 gram, hingga satu linting ganja siap pakai.
Selain narkotika, polisi juga menyita alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, gunting, sekop plastik, plastik klip kosong, tas kecil, serta tiga unit telepon genggam. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3,72 gram sabu dan hampir 28 gram ganja.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan ketiga terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. AH dan ARK dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran sabu, sementara ARK juga terancam pasal tambahan terkait kepemilikan ganja.
“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami memberantas narkotika hingga ke akar. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.(GL)








