Gledeknews, Lombok Timur – Kasus sengketa tanah dan bangunan Kompleks Pertokoan Sinar Bahagia (SB) di Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur, kembali mencuat. Meski putusan perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2012, hingga kini eksekusi belum juga dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong.
Kuasa hukum penggugat sekaligus perwakilan ahli waris almarhum Anhar Cs, Hulain, SH, MH, melontarkan kritik keras terhadap kinerja PN Selong yang dinilai lamban. Ia bahkan menduga adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara tersebut.
“Putusan PK tahun 2012 sudah inkrah, tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Ini sudah terlalu lama,” tegas Hulain, Kamis (2/4).
Menurutnya, pihak Sinar Bahagia, telah menempuh berbagai upaya hukum mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Namun seluruhnya berakhir dengan kekalahan di pihak tergugat.
Ia juga menyoroti proses konstatering yang telah dilakukan PN Selong sebagai bagian dari tahapan eksekusi. Seharusnya, eksekusi bisa dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah proses tersebut.
“Kalau sudah konstatering, seharusnya paling lambat sebulan sudah eksekusi. Tapi ini sudah 14 tahun, belum ada kepastian,” ujarnya.
Ia mengaku telah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi, mulai dari gudang, alat berat, hingga puluhan truk dan tenaga angkut. Namun, rencana eksekusi disebut selalu tertunda dengan berbagai alasan, seperti agenda politik hingga pergantian pimpinan pengadilan.
Disisi lain, PN Selong membantah tudingan tersebut. Humas PN Selong, Kadek Dwi Kresna, menyatakan bahwa pihak pemohon justru tidak menindaklanjuti surat dari pengadilan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Permohonan eksekusi yang tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari setelah disurati, sesuai instruksi Badilum, dapat dicoret dari daftar eksekusi,” jelasnya.
Kadek menegaskan, pencoretan tersebut bersifat administratif dan tidak menghapus kekuatan hukum putusan yang telah inkrah. Pemohon tetap memiliki hak untuk mengajukan kembali permohonan eksekusi.
Panitera PN Selong, Markus R. Ariwibowo, menambahkan bahwa perkara tersebut terakhir dijadwalkan untuk eksekusi pada 11 Februari 2025. Namun, karena tidak ada perkembangan, perkara itu akhirnya dicoret dari daftar.
“Ini murni administrasi, karena setiap bulan ada pengawasan dari Badilum. Tidak ada upaya menghambat,” ujarnya.
Diketahui, objek sengketa berupa lahan seluas 52 are yang kini berdiri Kompleks Pertokoan Sinar Bahagia di Pancor. Sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 1998 dan hingga kini belum menemui penyelesaian di tahap eksekusi.
Sementara itu, aktivitas di kompleks pertokoan tersebut masih berjalan normal. Di tengah kondisi itu, para ahli waris penggugat terus menunggu kepastian hukum atas hak mereka yang belum terealisasi.(*)








