Gledeknews, Lombok Timur – Neni, warga Grisak Semangelang, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya menawarkan pinjaman uang melalui media sosial Facebook serta menjalankan praktik rentenir berkedok koperasi.
Menurutnya, pinjaman yang diberikan kepada Suriani merupakan transaksi pribadi dan tidak pernah ditawarkan melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa Suriani datang langsung ke rumahnya untuk meminjam uang dengan kesepakatan jatuh tempo satu bulan.
“Dia minjam secara pribadi, bukan lewat Facebook. Datang langsung ke rumah dan jatuh tempo satu bulan,” tegas Neni saat dikonfirmasi via telepon Kamis Kemarin (30/4).
Terkait klaim Suriani yang menyebut telah mencicil hingga Rp97,5 juta dengan angsuran Rp7,5 juta per bulan, Neni membantah keras. Ia menilai pengakuan tersebut tidak logis dan tidak sesuai fakta.
“Tidak benar itu. Pengembalian sampai Rp90 juta lebih itu tidak ada. Ceritanya tidak valid,” ujarnya.
Neni juga menjelaskan bahwa total pinjaman Rp50 juta tersebut berasal dari dua pihak, yakni dirinya dan ibunya, meski kuitansi dibuat atas namanya. Ia menegaskan tidak ada skema angsuran dalam kesepakatan awal, karena pinjaman tersebut bersifat jangka pendek.
“Tidak ada istilah angsuran. Dia pinjam satu bulan, tapi kemudian hanya mengirim sebagian uang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Neni mengungkapkan bahwa Suriani telah membuat surat pernyataan di kantor desa. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa jika tidak mampu melunasi utang sebesar Rp122 juta, Suriani bersedia meninggalkan rumah dan mempersilakan aset tersebut untuk dilelang.
“Sudah ada pernyataan di kantor desa. Kalau tidak bayar, siap keluar dari rumah dan dipersilakan dilelang,” kata Neni.
Ia juga menyebut bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dirinya, namun ada pihak lain yang turut merasa dirugikan.
Meski demikian, Neni memilih tidak memperpanjang polemik di ruang publik dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada jalur hukum.
“Sekarang sudah proses di pengadilan, kita ikuti saja,” singkatnya.
Sebelumnya, Suriani mengaku meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan dua kali pencairan dan mengklaim telah membayar Rp97,5 juta melalui cicilan bulanan. Namun, perbedaan keterangan antara kedua belah pihak kini menjadi perhatian dan tengah diuji dalam proses hukum yang berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Saprudin, SH, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (GL)





