GledekNews.com
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Putusan Inkrah Sejak 2012, Eksekusi Lahan SB Pancor Masih Tertunda

gledek by gledek
02/04/2026
in BERITA, HUKUM, Lombok Timur
0
Putusan Inkrah Sejak 2012, Eksekusi Lahan SB Pancor Masih Tertunda
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Kasus sengketa tanah dan bangunan Kompleks Pertokoan Sinar Bahagia (SB) di Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur, kembali mencuat. Meski putusan perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2012, hingga kini eksekusi belum juga dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum penggugat sekaligus perwakilan ahli waris almarhum Anhar Cs, Hulain, SH, MH, melontarkan kritik keras terhadap kinerja PN Selong yang dinilai lamban. Ia bahkan menduga adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara tersebut.

RELATED POSTS

Survei Harga Dipertanyakan, Mitra SPPG Soroti Ketidaksesuaian di Pasar

Gerakan Pramuka Kwarran Selong Akan Gelar Lomba Tingkat (LT) II

“Putusan PK tahun 2012 sudah inkrah, tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Ini sudah terlalu lama,” tegas Hulain, Kamis (2/4).

Menurutnya, pihak Sinar Bahagia, telah menempuh berbagai upaya hukum mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Namun seluruhnya berakhir dengan kekalahan di pihak tergugat.

Ia juga menyoroti proses konstatering yang telah dilakukan PN Selong sebagai bagian dari tahapan eksekusi. Seharusnya, eksekusi bisa dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah proses tersebut.

“Kalau sudah konstatering, seharusnya paling lambat sebulan sudah eksekusi. Tapi ini sudah 14 tahun, belum ada kepastian,” ujarnya.

Ia mengaku telah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi, mulai dari gudang, alat berat, hingga puluhan truk dan tenaga angkut. Namun, rencana eksekusi disebut selalu tertunda dengan berbagai alasan, seperti agenda politik hingga pergantian pimpinan pengadilan.

Disisi lain, PN Selong membantah tudingan tersebut. Humas PN Selong, Kadek Dwi Kresna, menyatakan bahwa pihak pemohon justru tidak menindaklanjuti surat dari pengadilan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Permohonan eksekusi yang tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari setelah disurati, sesuai instruksi Badilum, dapat dicoret dari daftar eksekusi,” jelasnya.

Kadek menegaskan, pencoretan tersebut bersifat administratif dan tidak menghapus kekuatan hukum putusan yang telah inkrah. Pemohon tetap memiliki hak untuk mengajukan kembali permohonan eksekusi.

Panitera PN Selong, Markus R. Ariwibowo, menambahkan bahwa perkara tersebut terakhir dijadwalkan untuk eksekusi pada 11 Februari 2025. Namun, karena tidak ada perkembangan, perkara itu akhirnya dicoret dari daftar.

“Ini murni administrasi, karena setiap bulan ada pengawasan dari Badilum. Tidak ada upaya menghambat,” ujarnya.

Diketahui, objek sengketa berupa lahan seluas 52 are yang kini berdiri Kompleks Pertokoan Sinar Bahagia di Pancor. Sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 1998 dan hingga kini belum menemui penyelesaian di tahap eksekusi.

Sementara itu, aktivitas di kompleks pertokoan tersebut masih berjalan normal. Di tengah kondisi itu, para ahli waris penggugat terus menunggu kepastian hukum atas hak mereka yang belum terealisasi.(*)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Survei Harga Dipertanyakan, Mitra SPPG Soroti Ketidaksesuaian di Pasar

Survei Harga Dipertanyakan, Mitra SPPG Soroti Ketidaksesuaian di Pasar

by gledek
26/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Sejumlah mitra suplayer bahan pangan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur,...

Gerakan Pramuka Kwarran Selong Akan Gelar Lomba Tingkat (LT) II

Gerakan Pramuka Kwarran Selong Akan Gelar Lomba Tingkat (LT) II

by gledek
26/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Selong akan menggelar kegiatan lomba tingkat (LT) II penggalang yang pelaksanaannya dari...

TGB Akan Berikan Tausiyah Kebangsaan Dihari Jadi Lotim ke 131

TGB Akan Berikan Tausiyah Kebangsaan Dihari Jadi Lotim ke 131

by gledek
26/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Tuan Guru Bajang (TGB) KHM. Zainul Majdi yang juga Ketua Umum PB NWDI akan memberikan tausiyah...

Pemkab Lotim Masih Tergantung Pada Pebisnis Wisata Berinvestasi

Pemkab Lotim Masih Tergantung Pada Pebisnis Wisata Berinvestasi

by gledek
25/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur masih memiliki ketergantungan dari para pebisnis wisata atau investor yang ingin...

Sekda Lotim Sebut Bangun Pariwisata Setali Tiga Uang

Sekda Lotim Sebut Bangun Pariwisata Setali Tiga Uang

by gledek
25/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur HM. Juani Taofik menyebut bahwa pembangunan pariwisata di Bumi Patuh Karya...

RECOMMENDED

Survei Harga Dipertanyakan, Mitra SPPG Soroti Ketidaksesuaian di Pasar

Survei Harga Dipertanyakan, Mitra SPPG Soroti Ketidaksesuaian di Pasar

26/08/2026
Gerakan Pramuka Kwarran Selong Akan Gelar Lomba Tingkat (LT) II

Gerakan Pramuka Kwarran Selong Akan Gelar Lomba Tingkat (LT) II

26/08/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 638 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In