Gledeknews – Dalam Putusan Judicial Review terhadap Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK menyatakan mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri, karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
Namun Putusan Judicial Review terhadap Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut pada dasarnya dapat kita imajinasikan atau kontruksikan bahwa ada seorang Caleg terpilih, caleg ini ingin mengundurkan diri karena alasan ikut Pilkada.
Peristiwa politik inilah yang tidak lagi mendapatkan legitimasi hukum atau tidak dibenarkan, akan tetapi putusan tersebut menurut kami masih memiliki ruang debatble, dimana sangat bergantung pada timing tahapan pilkada dan Pelantikan Caleg Terpilih.
Salah satu contoh, dimana dalam tahapan pilkada penetapan calon Peserta Pilkada setelah dilantik Caleg terpilih maka Putusan Judicial Review pasal 426 ayat ( 1) huruf b tersebut tidak berlaku karena hanya menyasar pada calon Legislatif terpilih bukan pada anggota DPR, DPRD dan DPD.
Sebagaimana yang disyaratkan di Pasal 17 angka 17 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa calon Gubernur/wakil, Bupati/wakil dan Walikota/wakil bahwa secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota DPR ,DPRD, DPD sejak di tetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Jika kita menarik kebelakang pada wilayah kongkritnya, pada dasarnya Caleg DPR, DPRD dan DPD terpilih pemilu 2024 secara mayoritas di indonesia sudah dilantik jauh sebelum penetapan Calon Peserta Pilkada serentak dilakukan.
Sehingga peristiwa konkrit inilah yang kami anggap Putusan MK No. 176/PUU-XXII/2024 tentang Larangan Caleg terpilih Mengundurkan diri untuk ikut Pilkada berpeluang Hanya Macan Kertas, lebih- lebih bagi daerah yang masih bersengketa Pilkadanya Di MK saat ini.
Namun begitu setidak- tidaknya norma sudah tersedia untuk problem solving pada peristiwa- peristiwa politik yang terus berkembang.(*)
Penulis : Deni Rahman,SH (Praktisi Hukum)








