GledekNews.com
Rabu, September 2, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home OPINI

UU Nomor 7 Tahun 2017, Soal Pilkada, Berpeluang Hanya Macan Kertas

gledek by gledek
30/03/2025
in OPINI
0
Wakil Bupati Terpilih H. Edwin Hadiwijaya Inginkan Optimalisasi Karang Taruna Desa, Apa Tantangannya?
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews – Dalam Putusan Judicial Review terhadap Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK menyatakan mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri, karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

Namun Putusan Judicial Review terhadap Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut pada dasarnya dapat kita imajinasikan atau kontruksikan bahwa ada seorang Caleg terpilih, caleg ini ingin mengundurkan diri karena alasan ikut Pilkada.

RELATED POSTS

KDMP: Antara Solusi Struktural dan Ancaman Monopoli Baru di Desa

Calon Tunggal, Pilkades Batal: Regulasi Baru atau Ancaman Demokrasi Desa?

Peristiwa politik inilah yang tidak lagi mendapatkan legitimasi hukum atau tidak dibenarkan, akan tetapi putusan tersebut menurut kami masih memiliki ruang debatble, dimana sangat bergantung pada timing tahapan pilkada dan Pelantikan Caleg Terpilih.

Salah satu contoh, dimana dalam tahapan pilkada penetapan calon Peserta Pilkada setelah dilantik Caleg terpilih maka Putusan Judicial Review pasal 426 ayat ( 1) huruf b tersebut tidak berlaku karena hanya menyasar pada calon Legislatif terpilih bukan pada anggota DPR, DPRD dan DPD.

Sebagaimana yang disyaratkan di Pasal 17 angka 17 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa calon Gubernur/wakil, Bupati/wakil dan Walikota/wakil bahwa secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota DPR ,DPRD, DPD sejak di tetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Jika kita menarik kebelakang pada wilayah kongkritnya, pada dasarnya Caleg DPR, DPRD dan DPD terpilih pemilu 2024 secara mayoritas di indonesia sudah dilantik jauh sebelum penetapan Calon Peserta Pilkada serentak dilakukan.

Sehingga peristiwa konkrit inilah yang kami anggap Putusan MK No. 176/PUU-XXII/2024 tentang Larangan Caleg terpilih Mengundurkan diri untuk ikut Pilkada berpeluang Hanya Macan Kertas, lebih- lebih bagi daerah yang masih bersengketa Pilkadanya Di MK saat ini.

Namun begitu setidak- tidaknya norma sudah tersedia untuk problem solving pada peristiwa- peristiwa politik yang terus berkembang.(*)

Penulis : Deni Rahman,SH (Praktisi Hukum)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

KDMP: Antara Solusi Struktural dan Ancaman Monopoli Baru di Desa

KDMP: Antara Solusi Struktural dan Ancaman Monopoli Baru di Desa

by gledek
29/07/2026
0

Penulis: Zainul Muttaqin (Dewan Pembina Rinjani Foundation)   Gledeknews, OPINI – Kebijakan pemerintah pusat dalam menggulirkan program Koperasi Desa Merah...

Calon Tunggal, Pilkades Batal: Regulasi Baru atau Ancaman Demokrasi Desa?

Calon Tunggal, Pilkades Batal: Regulasi Baru atau Ancaman Demokrasi Desa?

by gledek
12/05/2026
0

Oleh : Deni Rachman (Praktis Hukum Lombok Timur) Gledeknews, OPINI – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 membawa angin...

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen Dibilang Rapih: Salah Narasi atau Salah Baca Data?

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen Dibilang Rapih: Salah Narasi atau Salah Baca Data?

by gledek
06/05/2026
0

Penulis oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik (Kadis Kominfotik NTB)   Gledeknews, Opini - Ketika ekonomi NTB melambat, pemerintah dinilai gagal....

Upah P3K Paruh Waktu Dibawah Nalar, Saat Pemerintah Menghargai Pengabdian dengan Kelaparan

Upah P3K Paruh Waktu Dibawah Nalar, Saat Pemerintah Menghargai Pengabdian dengan Kelaparan

by gledek
16/04/2026
0

Oleh : H. HULAIN,S.H.,M.H.,CPLA Direktur Lombok Corruption Watch Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap tiap warga negara...

LPG 3 Kg “Langka”? Antara Fakta Pasokan dan Kepanikan Massal

LPG 3 Kg “Langka”? Antara Fakta Pasokan dan Kepanikan Massal

by gledek
27/03/2026
0

Penulis oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik/Kadis Kominfotik NTB Gledeknews, Mataram - Riuh soal kelangkaan LPG 3 kilogram dalam beberapa hari...

RECOMMENDED

Damkarnat Lotim Bantah Lamban Tangani Kebakaran Pasar Keruak, Ini Penjelasannya

Damkarnat Lotim Bantah Lamban Tangani Kebakaran Pasar Keruak, Ini Penjelasannya

02/09/2026
TGB Sebut TGH Umar Kelayu Guru Dari Syeikh Hasyim dan Syeikh Zainuddin

TGB Sebut TGH Umar Kelayu Guru Dari Syeikh Hasyim dan Syeikh Zainuddin

01/09/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 631 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In