GledekNews.com
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Over Kredit Oknum Debitur FIF Selong Diperjara Setahun

gledek by gledek
07/09/2020
in BERITA
0
Over Kredit Oknum  Debitur FIF Selong Diperjara Setahun
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GledekNews-Lotim. Oknum  debitur FIF group Cabang Selong, Suriadi warga Dusun Bagek Atas, Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya diperjara satahun atau 12 bulan, denda sebesar 5.000.000 dan subsider kurungan dua bulan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 1 September 2020.
‎
Demikian disampaikan Kepala FIF Group Cabang Selong, I Ketut Ardhiyana melalui press realisenya, Sabtu (5|9). “Memang betul ada salah satu oknum debitur yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Selong dan sedang menjalani hukuman di Lapas Selong,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan debitur tersebut pada bulan Oktober 2019 telah melakukan permohonan  kredit sepeda motor Beat Stret melalui pembiayan FIF Cabang Selong. Dimana setelah permohonan disetejui dan unit sepeda motor  sudah di terima yang bersangkutan.

RELATED POSTS

DPRD Lotim Soroti Seragam Sekolah, Dedy Minta Dikbud Kaji Ulang Kebijakan

Pemuda Waringin Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lewat Camping Ground dan Diskusi

Dengan  kontrak perjanjian kredit selama 36 bulan dengan angsuran perbulan sebesar Rp  730.000, akan tetapi oleh oknum debitur tersebut  bukannya dibayarkan cicilannya,melainkan unit sepeda motor langsung digadai ke warga lain di wilayah Pringgabaya.

Kemudian oknum debitur ini selanjutnya menebus sepeda motor tersebut, setelah itu di over ke orang lain yang beralamat di Masbagik.‎

“Apa yang dilakukan oknum debitur itu dinilai telah melanggar kontrak perjanjian yang ada,” ujarnya.

Lebih jauh Ketut menambahkan pihaknya telah berbagai upaya melakukan penagihan terhadap oknum debitur tersebut, termasuk juga dilakukan mediasi, akan tetapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya‎

Maka pihak FIF Group  Cabang Selong pada bulan Juni 2020 yang di wakili Kepala Remedial Cabang Selong, Junaidi melakukan proses hukum dengan melaporkan ke Polres Lotim.

“Kemudian kasusnya disidangan dan oknum debitur tersebut telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim,” ungkap. Ketut Ardhiyana.

Pada kesempatan itu juga, Ketut menuturkan pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman terhadap customer akan dampak dari memindah tangankan objek jaminan fidusia yang sudah jelas dalam Pasal 36 UU Fidusia.

Dengan  jelas disebutkan bahwa pemberi fidusia (debitur) dapat di ancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 50 juta bila yang bersangkutan melakukan pengalihan,mengadaikan atau menyewakan barang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

“Tapi masih ada orang dengan sengaja melakukan permohonan kredit dan selanjutnya dipindah tangankan dengan mengambil keuntungan, sehingga terpaksa kami proses hukum untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” tuturnya.(Red)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

DPRD Lotim Soroti Seragam Sekolah, Dedy Minta Dikbud Kaji Ulang Kebijakan

DPRD Lotim Soroti Seragam Sekolah, Dedy Minta Dikbud Kaji Ulang Kebijakan

by gledek
31/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kebijakan seragam sekolah di Kabupaten Lombok Timur menuai perhatian dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD...

Pemuda Waringin Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lewat Camping Ground dan Diskusi

Pemuda Waringin Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lewat Camping Ground dan Diskusi

by gledek
31/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Semangat kepemudaan di Lombok Timur kembali ditunjukkan melalui kegiatan kreatif dan produktif. Karang Taruna Desa Waringin,...

Bupati Lotim Minta Petugas Sensus Mendata Dengan Akurat

Bupati Lotim Minta Petugas Sensus Mendata Dengan Akurat

by gledek
29/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin meminta kepada petugas Sensus Ekonomi untuk melakukan pendataan secara...

Copet HP di Lotim, Kabur Sampai Tabrak Warga, Sepeda Motor Pelaku Diamankan

Copet HP di Lotim, Kabur Sampai Tabrak Warga, Sepeda Motor Pelaku Diamankan

by gledek
29/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pelaku pencopet Hand Phone (HP) milik warga di Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur kabur...

Tradisi Kurban Massal Kelayu, 40 Sapi Disembelih untuk Ribuan Warga

Tradisi Kurban Massal Kelayu, 40 Sapi Disembelih untuk Ribuan Warga

by gledek
27/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Semarak perayaan Iduladha di Lombok Timur kembali menghadirkan tradisi yang mempererat kebersamaan warga. Di Desa Kelayu,...

RECOMMENDED

DPRD Lotim Soroti Seragam Sekolah, Dedy Minta Dikbud Kaji Ulang Kebijakan

DPRD Lotim Soroti Seragam Sekolah, Dedy Minta Dikbud Kaji Ulang Kebijakan

31/05/2026
Pemuda Waringin Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lewat Camping Ground dan Diskusi

Pemuda Waringin Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lewat Camping Ground dan Diskusi

31/05/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In