Gledeknews, Lombok Timur – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Pemuda Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Timur mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Lombok Timur, yang menggunakan jabatanya untuk kepentingan politik anaknya.
Seharusnya sebagai Aparatur Sipil Segara (ASN) dan dan Kadis Dikbud memberikan contoh pada bawahannya. karen hal itu bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang pelarangan ASN memberi dukungan atau melakukan kegiatan mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pileg maupun Pilpres.
“Semoga di lakukan perubahan atau penyegaran di Dikbud yang membuat keresahan,” kata Zuarno Saputra, Ketua DPD KNPI Lombok Timur, Sabtu (18|11).
Menurutnya, sebagai Pejabat harusnya berikan contoh yang baik terhadap bawahannya, bukan kemudian melakukan tindakan penekan yang bertentangan dengan aturan. Sehingga ini sudah mencidrai posisinya sebagai seorang pejabat dan sebagai ASN, yang bertentangan dengan regulasi yang ada.
Atas itu, Pihaknya meminta kepada Pejabat Bupati Lombok Timur untuk melakukan penyegaran khusunya di instansi Dikbud Lombok Timur. Karena bisa mencidrai nama baik sebagai penyelnggara negara (ASN-red) dan memberikan presiden buruk terhadap dunia pendidikan di Lombok Timur.
Senada, Ketua Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) Lombok Timur Hadi Tamara minta dengan tegas agar Kadis Dikbud Lombok Timutmr di Non jobkan. Karena ada dugaan ikut berpolitik praktis.
Dimana larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya.
Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai.
Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.
Perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.
Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.
Selain itu, ia menyebutkan Bawaslu tidak berdaya karna dianggap himbauan larang ASN ikut berpolitik Tidak di indahkan.(*)








