NTB-Mataram-GledekNews. Sengketa kepengurusan Partai Berkarya antara versi Hutomo Mandala Putra dengan versi Muchdi PR belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, namun kemudian ada usulan PAW dari DPW versi Muchdi PR, namun usulan dari DPW NTB versi Muchdi PR tersebut ditolak oleh KPU Provinsi NTB. Langkah tersebut merupakan perwujudan dari tujuan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum, maka semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua kubu harus dinyatakan tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Walau pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tingkat banding dimenangkan oleh Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra.
Dengan dua kali kemenangan kepengurusan Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra di PTUN dan PT. TUN Jakarta, namun upaya hukum kasasi yang diajukan versi Muchdi PR tetap dihargai oleh kubu Hutomo Mandala Putra dan saat ini walau masih dalam status sengketa kepengurusan versi Muchdi PR mengajukan permohonan perbaikan Pengurusan DPP Partai Beringin Karya priode 2020-2025 kepada Menteri Hukum dan HAM berdasarkan surat permohonan Nomor : 065/B/DPP/BERKARYA/V/2021 tertanggal 05 Januari 2021, perihal : Permohonan Perbaikan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Priode 2020-2025.
Atas usulan perbaikan kepengurusan DPP Partai Beringin Karya versi Muchdi PR tersebut kemudian ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan surat penolakan Nomor : AHU-UM.01.01.34 tertanggal 9 Februari 2021, Perihal : Jawaban Atas Permohonan Perbaikan Pengurusan DPP Partai Beringin Karya priode 2020-2025.
Alasan pertama dari Menteri Hukum dan HAM menolak usulan versi Muchdi PR tersebut, yaitu : Susunan Kepengurusan Partai Berkaya yang terakhir tercatat di Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Susunan Kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025;
Alasan Menteri Hukum dan HAM berikutnya yaitu : Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tersebut saat ini sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara : 182/G/2020/PTUN-JKT
Alasan terakhir dari Menteri Hukum dan HAM, yaitu mengacu pada keberadaan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan, bahwa dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik, pengesahan perubahan pengurus belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Kemudian DPW Partai Beringin Karya versi Muchdi PR mengajukan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap beberapa orang anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten dengan cara memberhentikan terlebih dahulu calon yang memperoleh suara pada urutan kedua pada Pemilihan Umum 2019 dari keanggotaan Partai Berkarya (Beringin Karya) dan kemudian DPW versi Muchdi PR mengajukan calon pengganti antarwaktu sesuai dengan keinginan dan kriterianya.
Atas permohonan PAW yang diajukan oleh DPW Partai berkarya versi Muchdi PR tersebut membuat DPW Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi NTB dengan tembusan salah satunya ke DPRD Provinsi NTB.
H. Darmawan, Ketua DPW Partai Berkaya NTB versi Hutomo Mandala Putra ketika diminta pendapatnya atas usulan PAW yang diajukan oleh DPW Partai Berkarya (Beringin Karya) versi Muchdi PR menegaskan “bahwa proses penentuan keabsahan Partai Berkarya dari kedua kubu masih menunggu putusan pemeriksaan kasasi, apakah nantinya ptusan kasasi tersebut mengesyahkan kepengurusan versi Hutomo Mandala Putra atau versinya Muchdi PR, sehingga untuk mewujudkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, maka secara hukum seharusnya kedua kubu tidak boleh melakukan tindakan hukum apapun, terlebih dengan usulan PAW tersebut akan menimbulkan kerugian bagi pihak yang seharusnya diajukan sebagai pengganti PAW, akan tetapi justru bukan orang yang berhak diajukan, sehingga dengan alasan itu, kami nyatakan sangat keberatan dan atas kondisi tersebut kami sudah mengajukan keberatan kepada KPU provinsi NTB”
Lebih lanjut H. Darmawan mengeaskan, bahwa dasar hukum yang kita ajukan untuk mengajukan keberatan atas usulan PAW yang diajukan oleh DPW kubu Muchdi PR sangat kuat, karena sengketa kepengurusan Partai Berkarya sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung, sehingga berdasarkan amanat ketentuan Pasal 26 PKPU Nomor : 6 Tahun 2017 jo PKPU Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas KPU Nomor : 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan : “Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap”.
Sehingga atas dasar PKPU tersebut, maka kami berkeyakinan kalau DPW Partai Berkarya (Beringin Karya) versi Muchdi PR akan gigit jari, karena usulan PAW yang diajukan pasti ditolak oleh KPU Provinsi NTB.Ungkap Darmawan.
Begitu juga halnya dengan hasil konfirmasi dari Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Muhammad Mahdi, Melansir dari pemberitaan Radar Lombok pada hari Selasa, 11 Januari 2022 dengan judul “Kubu HMP Tolak Usulan PAW Kubu Muchdi PR” yang memberikan keterangan “bahwa pihaknya mengakui menerima usulan PAW dari Berkarya kubu Puchdi PR itu. Pihaknya pun sudah meneruskan ke KPU.Namun KPU menyampaikan tidak bisa memproses lantaran ada proses hukum terkait dualisma kepengerusan partai tersebut.
‘Sudah ada balasan KPU, tidak bisa diproses karena masih ada sengketa hukum” ungkapnya.








