GledekNews-Lotim. Dua perusahaan suplayer penyuplai daging ayam untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Lombok Timur saling lapor polisi.
Diantaranya UD Dinda melaporkan UD Balek Lauk ke Polres Lotim hari Rabu tanggal 16 September 2020 ke Polres Lotim atas dugaan ada permainan antara pihak UD Bale Lauk dengan oknum pendamping PKH.
Kemudian tidak terima keesokan harinya pihak UD Bale Lauk melaporkan UD Dinda ke Polres Lotim. Dengan dugaan pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan 317 tentang laporan fitnah atau palsu.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Daniel P Simangunsong, Sik saat dikonfirmasi Jumat (18|9) membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari dua perusahaan suplayer penyalur daging ayam untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lotim.
“Pertama melapor UD Dinda kemudian kedua UD Bale Lauk melapor balik UD Dinda,” tegasnya.
Ia menjelaskan pihaknya tetap menerima laporan keduanya dan tetap menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan main yang ada.
“Semua laporan tetap kami terima untuk kemudian ditindaklanjuti,” tegasnya.(Jal).