Gledeknews, Lombok Timur – Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, membantah dan klarifikasi terkait adanya tudingan pungli yang dilaksanakan oleh pihak sekolah.
Bahkan pihak sekolah sama sekali tidak pernah terlibat dalam keputusan tersebut. Akan tetapi keputusan partisipasi dalam membangun ruang kelas merupakan hasil musyawarah komite bersama wali murid.
“Komite bersama para wali murid berhasil membuat kesepakatan bersama untuk berpartisipasi dalam membangun ruang kelas baru,” ujar H. Hazir Hasan salah satu anggota Komite SDN 1 Labuhan Lombok, Sabtu (26/7).
Menurutnya Kesepakatan Komite bersama para wali murid dalam berpartisipasi membangun ruang kelas baru didasarkan atas kebutuhan ruang kelas yang tidak mencukupi. Saat ini kelas III masih memanfaatkan bangun musholla sebagai tempat proses belajar.
“Kelas III B saja sampai saat ini masih gunakan musholla sebagai ruang belajar,” ungkapnya.
Senada Ketua Komite SDN 1 Labuhan Lombok mengungkapkan bahwa siswa baru (kelas I – red) membutuhkan ruang dua ruang kelas untuk belajar dan harus membutuhkan tambahan ruang kelas baru.
Sehingga atas dasar itulah kemudian komite sekolah bersama para wali murid membuat kesepakatan untuk berpartisipasi sesuai dengan kemampuan.
“Kalau wali murid dan bagi wali murid yang tidak mampu kita bebaskan untuk tidak memberikan sumbangan,” tandasnya.
Pada berita sebelumnya, para orang tua wali murid SDN 1 Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur (Lotim) menolak kebijakan pihak sekolah dan komite sekolah terkait dengan adanya pungutan kepada masing-masing siswa Rp 250 ribu.
Pungutan itu dilakukan dengan alasan untuk pembangunan di sekolah tersebut. Dimana pungutan itu informasinya tidak saja ditarik bagi siswa kelas 1 yang baru masuk akan tapi siswa kelas 2 sampai dengan 6 juga dilakukan hal yang sama.
“Kami tolak keras kebijakan itu karena dianggap sangat memberatkan kami sebagai orang tua wali,” kata para orang tua wali siswa SDN 1 Labuhan Lombok, Kamis (24/7).
Menurut para orang tua wali,kebijakan itu dianggap pungli dengan mengatasnamakan uang pembangunan. Apalagi tidak semua orang tua wali siswa mampu untuk mengeluarkan.
“Kebijakan itu bisa dikatakan pungli yang aparat harus mengusutnya dengan meminta pertanggungjawaban pihak komite dan kepala sekolah,” ujarnya.
Sementara Kasek SDN 1 Labuhan Lombok Junaidi saat dikonfirmasi dengan tegas membantah itu karena kebijakan tersebut bukan atas keputusan pihak sekolah melainkan komite sekolah dengan orang tua.
“Pihak sekolah tidak pernah terlibat tapi itu keputusan komite,” tegasnya.(GL)








