GledekNews-Loteng. Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Loteng melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Loteng IPTU Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Ruko perempatan di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Loteng sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Cobra Sat Narkoba Polres Loteng bergerak menuju tempat tersebut untuk melakukan pemantauan. Setelah itu, Tim melihat dua orang terduga sedang duduk dan melakukan penangkapan terhadap tersangka
“Untuk tersangka berinisial ME dan K,” Ucap Kasat Resnarkoba IPTU Hizkia Siagian pada Jumat (18|12)
“Untuk tersangka inisial ME berasal dari Desa Mangkung dan K berasal dari Desa Pengembur,” Jelasnya
Lanjutnya, setelah terduga diamankan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi atas nama Herman selaku pemilik toko tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kurir tersebut berupa satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 25.14 gram dan satu buah hp merk Nokia warna Biru
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 25.14 gram,” Ujarnya
Sementara itu, untuk para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Loteng guna pemeriksaan lebih lanjut
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 dengan hukuman penjara empat tahun(dha)