NTB-Lotim-GledekNews. Salah satu Tokoh Masyarakat Masbagik, H.Hulain yang juga sesepuh Forum Masbagik Bersatu (Formabes) menilai Ketua Komisi II DPRD Lotim, M. Waes Al Qorni dinilai membohongi masyarakat Masbagik. Karena yang bersangkutan melampaui batas kewenangan tugasnyanya menjadi Ketua Komisi.
Terutama terkait dengan masalah rekomendasi yang diajukan ke Bupati Lombok Timur mengenai masalah peralihan status Puskesmas Masbagik Baru menjadi rumah sakit tipe D di Masbagik.
“Janji politik Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur kepada masyarakat Masbagik untuk menjanjikan membuat rekomendasi kepada Bupati Lombok Timur agar Puskesmas Masbagik Baru ditingkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit Type D, yang menurut H. Hulain adalah suatu janji-janji palsu dari seorang politikus murahan. Tegas H. Hulain di Selong, Senin (14/03/2022)
Menurut H. Hulain, bahwa rekomendasi yang dijanjikan oleh Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur tersebut merupakan janji-janji palsu yang mengarah pada upaya pemohongan dan pembodohan public khususnya kepada masyarakat Masbagik, karena rekomendasi yang dijanjikan tersebutkan bukanlah menjadi ranah kewenangan Komisi, akan tetapi merupakan kewenangan pimpinan DPRD.
“mekanisme kinerja hubungan antara legislative dengan eksekutif tidak dilakukan secara langsung oleh semua alat kelengkapan dewan, akan tetapi semua hasil keputusan dari alat kelengkapan dewan tersebut harus disampaikan ke pimpinan dewan, baru kemudian pimpinan dewan yang menyampaikannya ke eksekutif atas nama DPRD dan itupun setelah melalui proses paripurna” ujar H. Hulain.
“Janji Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur hanya sekedar isapan jempol alias palsu untuk sekedar menghibur masyarakat Masbagik untuk menutupi kekalutannya yang telah mencederai dan melukai perasaan masyarakat Masbagik akibat pernyataannya disalah satu media online yang menilai peningkatan status Puskesmas Masbagik Baru menjadi Rumah Sakit Type D dinilai sebagai beban daerah”
Oleh karena itu jika memang benar Ketua Komisi II menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Timur agar Puskesmas Masbagik Baru dinaikkan kelasnya menjadi Rumah Sakit Type D, merupakan langkah yang sangat keliru dan konyol, karena yang mempunyai kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi tersebut bukanlah menjadi kewenangan Komisi II sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, akan tetapi merupakan kewenangan pimpinan dewan atas nama lembaga dan jika hal itu tetap dilakukan oleh Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, maka itu artinya Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur menghangkangi kewenangan pimpinan dewan dan sebagai upaya untuk membohongi masyarakat Masbagik, karena dilakukan bukan atas dasar kewenangannya. Ujar H. Hulain.
Anehnya pimpinan DPRD Lombok Timur juga sepertinya membiarkan terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abose of power yangdilakukan oleh Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur tersebut dan jika itu tetap dilakukan, maka Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur tersebut harus diperiksa oleh Badan Kehormatan karena melanggar kode etik. Tegas H. Hulain.
Menurut H. Hulain bahwa “mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat yang dihimpun atau diserap oleh anggota dewan maupun komisi bukan langsung disampaikan kepada eksekutif, akan tetapi aspirasi tersebut harus dituangkan dalam bentuk saran dan pendapat yang disampaikan oleh alat kelengkapan dewan kepada pimpinan dewan dan kemudian pimpinan dewan atas nama lembaga yang selanjutnya menyampaikan kepada eksekutif”
Lebih lanjut H. Hulain menyampaikan “kami melihat Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur belum memahami tufoksinya di komisi, sehingga dengan bangga memberikan janji-janji palsu kepada masyarakat Masbagik untuk membuat rekomendasi kepada Bupati yang bukan menjadi kewenangannya, oleh karena itu pimpinan dewan harus memberikan pelajaran mengenai mekanisme hubungan eksekutif dengan legislative kepada Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur supaya lebih memahami tupoksinya.
Begitu juga tambah H. Hulain yang juga Presiden Lombok Discussian Group (LDC) tersebut, menegaskan kalau memang Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur mengaku tidak bersalah atas pernyataan yang dibuat di media kenapa harus klarifikasi dan meminta maaf ke masyarakat Masbagik.
Sehingga menjadi pertanyaan besar. ” Kalau memang yang bersangkutan tidak bermasalah atas pernyataannya kenapa mesti minta maaf, dan permintaan maaf yang disampaikan juga tidak dilakukan dengan sepenuh hati, karena masih ada upaya pembelaan diri” tambahnya penuh tanda tanya.
Pada kesempatan itu sesepuh Formabes ini meminta kepada pengurus dan anggota Formabes dalam setiap mengambil keputusan hendaknya terlebih dahulu melakukan komunikasi dan konsultasi dengan para senior yang ada.
jangan mengambil keputusan sendiri seperti halnya dalam kasus Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur dalam pernyataannya, soal pembangunan rumah sakit tipe D di Masbagik yang beberapa hari terakhir ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Masbagik, sehingga kedepannya kasus seperti jangan terulang kembali,” tambahnya.
Sementara ditempat terpisah Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, M. Waes Al Qarni melakukan klarifikasi terkait berita yang beredar tentang steatment dirinya yang mengatakan Rumah Sakit (RS) tipe D di Masbagik sebagai beban daerah.
“Saya pastikan bahwa bukan saya yang ngomong atau berstatement terkait dengan pembangunan RS tipe D di Masbagik ini adalah beban daerah.” Demikian di ungkapkan Waes Al Qarni kepada media usai klarifikasi dan tabayun bersama perwakilan pemuda Masbagik.
Menurutnya untuk peningkatan status RS ini Komisi II DPRD Lombok Timur sudah melayangkan surat rekomendasi pada bupati untuk segera di tindak lanjuti terkait SK perubahan status RS tersebut.
Begitu juga pihaknya berjanji akan mengawal terus rencana pembangunan Rumah Sakit tipe D di Masbagik ini. Bahkan kalau Selain itu pada minggu terakhir bulan Maret belum juga diterbitkan oleh Pemda dalam hal ini Bupati Lombok Timur.
Maka dari Komisi II DPRD Lombok Timur akan bersurat kembali kepada Bupati untuk segera diterbitkan SK tersebut. Sehingga dengan terbitnya SK tersebut akan menjadi landasan untuk pembangunan,Fasilitas kesehatan dan termasuk SDM-nya.
“Pada anggaran perubahan nanti dari Komisi II akan perjuangkan rumah sakit tersebut, dengan penambahan anggaran pada saat nanti di pembahasan anggaran agar lebih ideal untuk pembangunan RS tipe D ini,” tandasnya. (GL)








