Gledeknews, Lombok Timur – Tim gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pol.PP dan bea cukai terus melakukan penyisiran terhadap peredaran rokok ilegal atau tak berizin di Lombok Timur, Rabu (8/8).
Kali ini tim gabungan menyisir dua kecamatan di wilayah Utara yakni Wanasaba dan Pringgabaya. Dengan masuk dari satu toko ke toko lainnya hingga pasar.
Dengan hasil di Kecamatan Pringgabaya ditemukan barang bukti rokok ilegal sejumlah sebanyak 3.920 Batang dan Tembakau iris jumlah 870 Gram
Kemudian di Kecamatan Wanasaba ditemukan barang bukti jenis rokok ilegal sejumlah 56.884 Batang.
Maka total Keseluruhan rokok ilegal yang kita amankan berjumlah 60.804 Batang rokok ilegal dan 870 Gram tembakau iris.
Hal ini ditegaskan Kasat Pol.PP Lotim Salmun Rachman yang didampingi Sekretaris, M. Irwan Agus saat dikonfirmasi.
“Hari ini kita turun di dua kecamatan dengan menyita berjumlah 60.804 Batang rokok ilegal dan 870 Gram tembakau iris,” tegasnya
Menurutnya pihaknya sebelum turun sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal atau tanpa cukai karena itu melanggar.
Setelah itu baru kemudian dilakukan operasi dengan turun ke lapangan untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang ada
“Kita melakukan operasi penertiban mengacu UU No 39 tahun 2007 tentang cukai,” tandas Salmun seraya mengatakan menjual rokok ilegal tentunya harus dilakukan penindakan tegas.(GL)








