Gledeknews, Lombok Timur – SMP Negeri 1 Selong memutuskan untuk tidak menerima distribusi menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama bulan suci Ramadhan. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan SPPG sebagai mitra penyedia layanan.
Kepala SMPN 1 Selong, Zaenudin, S.Pd., mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap siswa yang menjalankan ibadah puasa. Pihak sekolah ingin memastikan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan tetap berlangsung kondusif.
“Ya, kami sepakati bersama SPPG supaya selama bulan puasa Ramadhan kita hormati ibadah puasa siswa. Emosional anak-anak ini masih labil, namanya juga anak-anak,” ujar, Rabu (11/3).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program MBG, melainkan hanya penghentian sementara selama bulan Ramadhan. Setelah bulan puasa berakhir, distribusi menu MBG akan kembali berjalan seperti biasa.
“Kalau sudah selesai bulan puasa, kita terima kembali seperti biasa. Anak-anak juga tidak ada masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Lombok Timur wilayah Selong Sandubaya 1, Muhammad Junaidi, membenarkan bahwa selama Ramadhan tidak ada distribusi menu MBG ke SMPN 1 Selong. Hal tersebut dilakukan setelah pihak sekolah menyampaikan surat resmi kepada SPPG.
“Selama bulan Ramadhan memang tidak ada pelayanan MBG ke SMPN 1 Selong. Permintaan dari pihak sekolah dengan alasan menjaga kelangsungan ibadah puasa siswa Muslim,” jelas Junaidi.
Ia menambahkan, setelah menerima surat dari pihak sekolah, SPPG langsung melaporkan kebijakan tersebut kepada pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Pihak sekolah bersurat ke SPPG, kemudian dari SPPG kami sudah melaporkan ke pimpinan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Koordinator Kecamatan SPPG Selong, Muhsin Ali Akbar, menyampaikan bahwa pihak BGN tidak memaksa sekolah untuk menerima distribusi menu MBG, khususnya selama bulan Ramadhan. Namun, keputusan tersebut harus dilengkapi dengan surat resmi sebagai dasar laporan.
“Kita tidak memaksa sekolah harus menerima. Posisi sekolah memang bersepakat untuk sementara tidak didistribusikan menu MBG selama Ramadhan,” katanya.
Menurutnya, surat atau berita acara dari pihak sekolah penting sebagai bukti administrasi apabila di kemudian hari ada pihak yang mempertanyakan kebijakan tersebut.
“Surat dari sekolah atau berita acara itu menjadi bukti agar nanti kalau ada yang mempertanyakan, bisa kita tunjukkan,” pungkasnya.(GL)








