GledekNews-Lotim. Belakang ini di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur diributkan dengan beredarnya secarik kertas yang disinyalir dikeluarkan pihak Dikbud Lotim. Terutama terkait dengan masalah ijin operasional salah satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kecamatan Pringgebaya.
Kepala Bidang Pendidikan Kelembagaan Dikbud Lotim, Widayat dihadapan wartawan seusai menerima perwakilan aksi dari mahasiswa Lotim, Senin (14|7) menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat ijin operasional untuk salah satu PAUD di wilayah kecamatan Pringgebaya.
Karena untuk bisa keluarnya surat ijin tersebut, prosesnya sangat panjang tidak semudah apa yang diharapkan. Begitu juga kalau melihat dari surat tersebut menjadi masalah, karena tidak ada tandatangan kadis dan yang lainnya.
Sehingga tidak mungkin bisa dikatakan surat yang resmi, melainkan itu hanya sebentuk kertas saja yang secara administrasi tidak memiliki kekuatan hukum.
“Bisa kita katakan secarik surat yang diributkan, sehingga ini tentunya menjadi atensi kami untuk menyelesaikannya,” tukasnya seraya mengatakan permasalahan ini seperti halnya memperebutkan daun pisang.
Hal yang sama dikatakan Sekretaris Dinas Dikbud Lotim, Huzaefah menegaskan hingga saat ini kami belum pernah mengeluarkan surat ijin terhadap salah satu PAUD yang dipersoalkan saat ini. Dengan dibuktikan kalau dirinya juga tidak pernah menandatangani surat pemberian ijin operasional salah satu PAUD yang bermasalah saat ini.
Apalagi untuk bisa keluar ijin sekolah PAUD itu harus memenuhi syarat dari bawah sampai keatas, karena yang mengeluarkan ijin adalah dinas perijinan bukan Dinas Dikbud Lotim.
“Sampai saat ini belum pernah mendatangani atau melakukan paraf terhadap surat ijin salah satu PAUD di wilayah Pringgebaya, sehingga kami akan mencari tahun” tandasnya.(Jal)