GledekNews-Lotim. Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk menghentikan sementara kegiatan proses penimbunan lahan relokasi untuk masyarakat Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru.
Karena penimbunan itu berdampak terhadap pengrusakan pohon mangrove yang dilindungi di lokasi lahan tersebut. ” Kami minta Pemkab Lotim menghentikan kegiatan penimbunan tempat relokasi warga Ekas,karena merusak pohon mangrove yang dilindungi,”tegas Kepala KPH Rinjani Timur, L.Ayub Zainuddin saat dikonfirmasi, Senin (3|11).
Ia menjelaskan pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Setelah mendapatkan informasi dan viral melalui media sosial masalah pengrusakan lingkungan berupa pohon mangrove di wilayah Ekas tersebut.
Sementara pihak Pemkab Lotim tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihaknya mengenai masalah pengrusakan pohon mangrove tersebut. Karena itu merupakan pohon dilindungi dan merupakan program kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
“Pemkab Lotim tidak melakukan koordinasi kalau ada program yang berakibat terhadap pengrusakan lingkungan pohon mangrove di wiy Ekas,” jelasnnya.
Ayub menambahkan untuk kebaikan bersama makanya pihaknya meminta Pemkab Lotim untuk hentikan kegiatan sementara penimbunan untuk lokasi relokasi.
Karena tentunya berdampak terhadap pembangunan wisata Selatan, sambil melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Lotim dan menetralisir informasi yang berkembnag.
“Memang secara administrasi ijin pelaksanaan pengerusakan pohon Mangrove belum clear,maka tentu kami melakukan koordinasi dengan Pemkab Lotim,” tambah Kepala KPH Rinjani Timur, L.Ayub Zainuddin.
Camat Jerowaru, Jumase saat dikonfirmasi berkali-kali melalui saluran telepon selulernya sampai berita ini diturunkan belum ada yang respon. (Jal)