Gledeknews, Lombok Timur – Hingga saat ini publik menyoroti kinerja KPU Lotim dan Bawaslu Lotim, terkait dengan masalah keputusan KPU Lotim yang membatalkan rekomendasi Bawaslu Lotim untuk melaksanakan PSU di dua TPS di Lotim yakni TPS 02 Bandok, Kecamatan Wanasaba dan TPS 02 Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun.
Dimana Bawaslu dan KPU Lotim saling Beradu gengsi dalam menyikapi masalah PSU yang dibatalkan di dua TPS tersebut.
“Kami melihat kalau KPU dan Bawaslu Lotim saling beradu gengsi dalam menyikapi masalah PSU yang dibatalkan tersebut,” kata para aktivis pergerakan di Selong kemarin.
“Kedua lembaga penyelenggara itu menggunakan satu kitab masak masing-masing berbeda penafsiran dalam PSU atau tidak,” ujarnya.
Pada pernyataan sebelumnya Ketua Bawaslu Lotim, Suadi Maksum menegaskan kalau pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk PSU di tiga TPS yang bermasalah di Lotim, yaitu di TPS 14 Lando, Kecamatan Terara, TPS 02 Bandok, Kecamatan Wanasaba dan TPS 02 Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun akan tetapi hanya satu TPS saja yang dilaksanakan oleh KPU Lotim yaitu di TPS 14 Lando.
Sementara TPS 02 Bandok dibatalkan karena alasan KPU lebih mengarah ke pidana, sedangkan TPS 02 Sembalun Bumbung karena waktunya mepet.
“Yang jelas kami sudah memberikan rekomendasi sesuai dengan wewenang kami di Bawaslu Lotim tinggal KPU mau melaksanakan ataukah tidak karena menjadi tanggungjawab KPU nantinya,” tegasnya.
Ditempat terpisah KPU Lotim, Ada Suci Makbullah menegaskan kalau pihaknya hanya menjalankan PSU di satu TPS 14 Lando saja, sedangkan TPS 02 Bandok tidak dilakukan PSU karena pelanggaran yang terjadi mengarah ke tindak pidana.(GL)








