Gledeknews, Lombok Timur – Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suyanto menjawab dengan santai adanya pemberitaan di sejumlah media massa terkait dengan dirinya disebut dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi pasir besi di kecamatan Pringgabaya.
Selain itu juga tiga oknum anggota Polres Lotim juga disebut dalam persidangan yang dibeberkan pimpinan Cabang PT AMG Lombok, Rianus Adam dalam sidang perdana di PN Tipikor Mataram, Kamis (24|8).
Dengan oknum Kapolsek Pringgebaya bersama dengan tiga oknum anggota Polres Lotim diduga mengalir dana puluhan juta hingga ratusan juta yang diberikan oleh pihak PT AMG kepada oknum tersebut.
“Saya tidak menampik hal itu, akan tapi uang itu bukan kami yang minta melainkan pihak perusahaan yang memberikan untuk pengamanan,” kata Kapolsek Peringgabaya, saat diminta tanggapannya.
Menurutnya sah-sah saja pihak perusahaan menyebut itu,karena pada secara jelas dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak perusahaan,akan tapi pihak perusahaan yang memberikannya kepada kami.
Namun begitu dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlahnya, karena ia tidak pernah menghitungnya berapa jumlahnya yang diberikan. Sedangkan pihak perusahaan menyebut jumlah segitu mungkin ada buku catatannya.
“Yang jelas dirinya secara persis tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan pihak perusahaan,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Sakra Barat ini menambahkan bayangkan saja saat itu sering terjadi aksi unjuk rasa masyarakat yang menolak kegiatan tambang pasir besi.
Kemudian pihaknya memberikan pengamanan terus menerus kepada pihak perusahaan yang melakukan aktivitas tambang pasir besi tersebut.
Begitu juga pengamanan yang diberikan terus menerus hingga nyawa taruhannya, karena reaksi masyarakat yang menolak tambang tersebut terus menerus saat itu.
“Apakah salah kami melakukan pengamanan, lalu pihak perusahaan memberikan imbalan tanpa kami meminta,” tambah Totok.
Namun begitu lanjut Kapolsek Pringgebaya mengatakan terhadap kasus pasir besi tersebut itu mengarah kepada masalah pajak. Karena kalau mengenai masalah izin dari pihak perusahaan sudah lengkap.
“Yang jelas kami santai saja menanggapi apa yang mengemuka di persidangan tambang pasir besi tersebut,” paparnya sambil bicara terbata-bata.
Kapolres Lotim melalui Kasi Humas, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi mengaku kalau masalah itu ranahnya Polda NTB. “Silahkan konfirmasi ke Polda,” tandasnya.
Dalam pemberitan sebelumnya, Kasus korupsi pasir besi Lombok Timur dua terdakwa yaitu, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum menjalani sidang perdananya,
Pada sidang yang bertempat di Gedung PN Tipikor Mataram itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aliran dana mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya, Rinus Adam meneransfer sebanyak Rp35 juta ke tersangka Zainal Abidin.
“32 juta digunakan untuk membeli 100 lembar tiket MXGP di Sumbawa. Tiket itu diserahkan ke keluarga Zainal Abidin di Sumbawa,” kata JPU yang diwakili Fajar Alamsyah Malo, Seperti dilangsir dari ntbsatu.com pada Kamis 24/08/2023).
Dikatakan Fajar, Zainal Abidin yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB meminta Rp50 juta kepada Kacab PT AMG tersebut. Uang itu akan digunakan untuk menyukseskan event MXGP di Sumbawa. “Tapi terdakwa Rinus Adam hanya memberi Rp35 juta,” ucapnya.
Selain itu, uang juga mengalir ke tiga oknum kepolisian di Lombok Timur, masing-masing berinisial ES, DG, dan BW. Ketiganya diberi Rinus Adam sebanyak Rp247 juta. “Ada juga yang mengalir ke Kapolsek Pringgabaya inisial TS sebesar Rp89 juta,” sebutnya.
Selain itu, Rinus Adam juga didakwa menitipkan uang Rp696.531.850 juta kepada tersangka Muhammad Husni yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB. Uang tersebut merupakan royalty atas penjualan pasir besi berdasarkan hitungan Rinus Adam.
Padahal, saat itu Husni menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menerima penitpan roayalty tersebut. “Namun, dia tetap melakukannya,” jelasnya.
Pemberiannya dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 26 Februari 2021 Rinus Adam memberi sebesar Rp93.084.000. Uang tersebut diterima Husni melalui Mukhtar, Kasi Produksi Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB dan disimpan di brangkas.
“Penerimaan titipan uang royalty tersebut dibuatkan kwitansi yang ditandatangani Rinus Adam, Mukhtar dan Muhammad Husni sendiri,” ucapnya.
Penyerahan kedua dilakukan pada 6 Maret 2021 sebesar Rp104.475.850. Kemudian pada 20 Maret sebesar Rp96.684.000, 29 Maret 2021 sebesar Rp91.452.000. Terakhir pada 12 April 2021, Rinus Adam menyerahkan uang sebesar Rp107.556.000.
“Sampai dengan bulan April 2021, total royalty penjualan pasir besi yang dititipkan Rinus Adam kepada atau dengan mengetahui Muhammad Husni Kepala Dinas ESDM NTB adalah Rp696.531.850,” ungkap Fajar.
Selanjutnya uang tersebut diambil suruhan Po Suwandi, Erfandi Muis. Ratusan uang itu, sambung Fajar, digunakan untuk kepentingan pribadi Direktur PT AMG tersebut.
Sementara Husni yang telah memudahkan urusan aktivitas pertambangan yang dilakukan di Desa Pohgading, Pringgabaya tersebut diberi hadiah oleh Rinus Adam dengan sepengetahuan Po Suwandi sebesar Rp50 juta.(GL)








