GledekNews.com
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home GLEDEK NTB

Prahara NCC, Pidana atau Perdata?

gledek by gledek
17/02/2025
in GLEDEK NTB, OPINI
0
Wakil Bupati Terpilih H. Edwin Hadiwijaya Inginkan Optimalisasi Karang Taruna Desa, Apa Tantangannya?
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Deni Rachman (Praktisi Hukum)

ADVERTISEMENT

Gledeknews, Opini – Naik sidiknya Prahara NCC yang melibatkan Mantan Sekretaris Daerah NTB menjadi perbincangan banyak pihak, termasuk berbagai argumentasi bahwa kasus ini harusnya menjadi ranah perdata dengan berbagai macam landasan argumentasi hukum bahkan ada juga yang berargumen bahwa perkara perdata bisa bergeser menjadi perkara pidana tergantung pada mensrea.

RELATED POSTS

Belasan Gazebo di Pantai Lungkak Keruak Dirusak Warga

Aliansi Sahabat Kepung Polres Lotim, Tuntut Tangkap Pelaku Penghinaan Bupati

Bahwa hangatnya argument yang berseliweran/berkembang yang kemudian menjadi menarik untuk sekedar memberikan pandangan normatif yang mungkin dapat menjadi gambaran dan catatan kecil atas permasalahan yang ada atau mungkin muncul di belakang hari.

Untuk membentuk Legal Opinion/ argumentasi hukum yang kuat maka perlu kiranya dengan data primer yang memiliki kesamaan bentuk kasus ( sama- sama lahir dari sebuah perjanjian/ kontrak dengan pemerintah), kasus BLBI/ Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kami jadikan sebagai sumber bahan Primer ( baca: sumber hukum) yang relevan untuk menjawab prahara NCC ini, apakah rumpun Perdata atau Pidana?.

Pinjaman BLBI kepada Sekitar 48 Bank Umum pada tahun 1998 silam meninggalkan permasalahan yang cukup pelik, untuk menyelesaikan permasalahan Pinjaman BLBI presiden pada waktu itu mengeluarkan Sebuah keputusan yakni Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN, yang salah satu tugas BPPN adalah menyelesaikan permasalahan pinjaman BLBI.

Dalam rangka penyelesaian BLBI BPPN menetapkan penyelesaian dengan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang terdiri dari 3 skema yaitu, Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA), Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan Akta Pengakuan Utang (APU).

MSAA adalah skema penyelesaian utang dimana Pemegang Saham Pengendali (PSP) menyerahkan aset sebagai pelunasan utang. Nilai aset yang diserahkan sama dengan jumlah utang. Aset yang diserahkan dapat berupa aset tanah/bangunan (properti), maupun aset saham milik pemegang saham atau aset lain. MRNIA adalah skema penyelesaian utang dimana PSP menyerahkan aset namun nilainya tidak mencukupi.

Karena nilai aset tidak mencukupi maka PSP menerbitkan promissory notes/pengakuan utang sebesar sisa utang yang tidak tertutup aset. Skema terakhir adalah Akta Pengakuan Utang (APU). Skema ini dilakukan melalui pembuatan akta pengakuan utang oleh pemegang saham dan pemegang saham memberikan jaminan sebesar jumlah utangnya.

Bertahun- tahun para obligator BLBI diburu dengan sarana hukum pidana, sehingga menemukan waktu diperjelas bentuk/ rumpun hukum kasus BLBI adalah rumpun hukum Perdata pada tahun 2018 melalui putusan MA di kasus Tipikor kepala BPPN dengan vonis bebas dari jeratan Hukum Pidana atau dengan kata lain Kasus BLBI adalah Perbuatan Perdata yang harus diselesaikan melalui hukum perdata, dan tidak lama setelah putusan Kepala BPPN tersebut, dikeluarkanya SP3 terhadap salah satu tersangka obligator BLBI yakni Sjamsul Nursalim.

Dari uraian diatas, mendasar pada proses dan bentuk skema penyelesaian BLBI, putusan MA pada Kasus Tipikor Kepala BPPN dan dikeluarkanya SP3 atas tersangka Sjamsul Nursalim, rangkain ketiganya cukup mendasar untuk dijadikan rujukan sebagai landasan normatif bahwa kesempurnaan Penentuan Rumpun Hukum Perdata dalam tindakan perjanjian/ kontrak dengan Pemerintah haruslah memenuhi unsur-unsur yakni: memenuhi unsur syarat sah sebuah perjanjian, adanya uraian aturan yang jelas mengenai Prestasi kedua belah Pihak, Adanya uraian aturan yang jelas terkait wanprertasi kedua belah pihak dan adanya uraian aturan jelas terkait mekanisme penyelesaian tindakan wanprestasi kedua belah pihak.

Jadi, bagaimana dengan NCC, apakah perjanjian/ kontrak tersebut sah?, apakah bentuk perjanjian/ kontrak pemerintah dengan pihak Ketiga terkait NCC tersebut jelas dan rinci mengatur terkait Wanprestasi dan mekanisme penyelesaian jika terjadi wanprestasi?.(*)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Belasan Gazebo di Pantai Lungkak Keruak Dirusak Warga

Belasan Gazebo di Pantai Lungkak Keruak Dirusak Warga

by gledek
07/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Belasan gazebo atau berugak yang berdiri di kawasan pantai Lungkak, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten...

Aliansi Sahabat Kepung Polres Lotim, Tuntut Tangkap Pelaku Penghinaan Bupati

Aliansi Sahabat Kepung Polres Lotim, Tuntut Tangkap Pelaku Penghinaan Bupati

by gledek
06/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Ratusan masyarakat Lombok Timur yang tergabung dalam aliansi sahabat melakukan aksi ke Polres Lombok Timur (Lotim)...

DPMTSP Lotim Panggil Ratusan Investor

DPMTSP Lotim Panggil Ratusan Investor

by gledek
05/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Satu Pintu (DPMPST) Lombok Timur (Lotim) memanggil ratusan perusahaan yang telah...

Bukit Khayangan Lotim Terbakar

Bukit Khayangan Lotim Terbakar

by gledek
05/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sekitar tiga hektar lahan di bukit khayangan Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur terbakar, Selasa malam...

Legislator PDIP “Ultimatum” BPK, Rachmat Hidayat: Masak Setengah Triliun Dana BTT Tak Ada di LHP

Legislator PDIP “Ultimatum” BPK, Rachmat Hidayat: Masak Setengah Triliun Dana BTT Tak Ada di LHP

by gledek
05/08/2026
0

Gledeknews, Mataram – Setengah triliun uang rakyat seolah "menghilang" dari radar pemeriksaan. Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp...

RECOMMENDED

Belasan Gazebo di Pantai Lungkak Keruak Dirusak Warga

Belasan Gazebo di Pantai Lungkak Keruak Dirusak Warga

07/08/2026
Aliansi Sahabat Kepung Polres Lotim, Tuntut Tangkap Pelaku Penghinaan Bupati

Aliansi Sahabat Kepung Polres Lotim, Tuntut Tangkap Pelaku Penghinaan Bupati

06/08/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In