Penulis: Deni Rachman (Praktisi Hukum)
Gledeknews, Opini – Naik sidiknya Prahara NCC yang melibatkan Mantan Sekretaris Daerah NTB menjadi perbincangan banyak pihak, termasuk berbagai argumentasi bahwa kasus ini harusnya menjadi ranah perdata dengan berbagai macam landasan argumentasi hukum bahkan ada juga yang berargumen bahwa perkara perdata bisa bergeser menjadi perkara pidana tergantung pada mensrea.
Bahwa hangatnya argument yang berseliweran/berkembang yang kemudian menjadi menarik untuk sekedar memberikan pandangan normatif yang mungkin dapat menjadi gambaran dan catatan kecil atas permasalahan yang ada atau mungkin muncul di belakang hari.
Untuk membentuk Legal Opinion/ argumentasi hukum yang kuat maka perlu kiranya dengan data primer yang memiliki kesamaan bentuk kasus ( sama- sama lahir dari sebuah perjanjian/ kontrak dengan pemerintah), kasus BLBI/ Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kami jadikan sebagai sumber bahan Primer ( baca: sumber hukum) yang relevan untuk menjawab prahara NCC ini, apakah rumpun Perdata atau Pidana?.
Pinjaman BLBI kepada Sekitar 48 Bank Umum pada tahun 1998 silam meninggalkan permasalahan yang cukup pelik, untuk menyelesaikan permasalahan Pinjaman BLBI presiden pada waktu itu mengeluarkan Sebuah keputusan yakni Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN, yang salah satu tugas BPPN adalah menyelesaikan permasalahan pinjaman BLBI.
Dalam rangka penyelesaian BLBI BPPN menetapkan penyelesaian dengan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang terdiri dari 3 skema yaitu, Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA), Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan Akta Pengakuan Utang (APU).
MSAA adalah skema penyelesaian utang dimana Pemegang Saham Pengendali (PSP) menyerahkan aset sebagai pelunasan utang. Nilai aset yang diserahkan sama dengan jumlah utang. Aset yang diserahkan dapat berupa aset tanah/bangunan (properti), maupun aset saham milik pemegang saham atau aset lain. MRNIA adalah skema penyelesaian utang dimana PSP menyerahkan aset namun nilainya tidak mencukupi.
Karena nilai aset tidak mencukupi maka PSP menerbitkan promissory notes/pengakuan utang sebesar sisa utang yang tidak tertutup aset. Skema terakhir adalah Akta Pengakuan Utang (APU). Skema ini dilakukan melalui pembuatan akta pengakuan utang oleh pemegang saham dan pemegang saham memberikan jaminan sebesar jumlah utangnya.
Bertahun- tahun para obligator BLBI diburu dengan sarana hukum pidana, sehingga menemukan waktu diperjelas bentuk/ rumpun hukum kasus BLBI adalah rumpun hukum Perdata pada tahun 2018 melalui putusan MA di kasus Tipikor kepala BPPN dengan vonis bebas dari jeratan Hukum Pidana atau dengan kata lain Kasus BLBI adalah Perbuatan Perdata yang harus diselesaikan melalui hukum perdata, dan tidak lama setelah putusan Kepala BPPN tersebut, dikeluarkanya SP3 terhadap salah satu tersangka obligator BLBI yakni Sjamsul Nursalim.
Dari uraian diatas, mendasar pada proses dan bentuk skema penyelesaian BLBI, putusan MA pada Kasus Tipikor Kepala BPPN dan dikeluarkanya SP3 atas tersangka Sjamsul Nursalim, rangkain ketiganya cukup mendasar untuk dijadikan rujukan sebagai landasan normatif bahwa kesempurnaan Penentuan Rumpun Hukum Perdata dalam tindakan perjanjian/ kontrak dengan Pemerintah haruslah memenuhi unsur-unsur yakni: memenuhi unsur syarat sah sebuah perjanjian, adanya uraian aturan yang jelas mengenai Prestasi kedua belah Pihak, Adanya uraian aturan yang jelas terkait wanprertasi kedua belah pihak dan adanya uraian aturan jelas terkait mekanisme penyelesaian tindakan wanprestasi kedua belah pihak.
Jadi, bagaimana dengan NCC, apakah perjanjian/ kontrak tersebut sah?, apakah bentuk perjanjian/ kontrak pemerintah dengan pihak Ketiga terkait NCC tersebut jelas dan rinci mengatur terkait Wanprestasi dan mekanisme penyelesaian jika terjadi wanprestasi?.(*)








