GledekNews-Lotim. Pihak Polsek KP3 Laut Pelabuhan Khayangan Lombok Timur berhasil menangkap dua warga Sumbawa membawa shabu saat akan menyeberang dari pelabuhan Khayangan ke Poto Tano, Senin malam (8/6/20) sekitar pukul 22.00 wita.
Dengan identitas M.Yusuf (46) dan Abas (47) warga Moyo Hilir, Sumbawa dengan membawa barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa satu poket kristal shabu dengan berat lima gram, uang tunai Rp 436.000 dan surat penting lainnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim, guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba, IPTU Hendry Christianto saat dikonfirmasi membenarkan kalau Polsek KP3 Khayangan mengamankan dua warga Sumbawa karena membawa barang haram berupa narkoba jenis shabu.
“Kedua warga Sumbawa itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lotim,” tegasnya.
Menururtnya diamankan dua warga tersebut bermula dari pihak Polsek KP3 Khayangan mendapatkan informasi dari Direktorat Narkoba Polda NTB, bahwa akan ada orang yang akan menyeberangkan narkoba jenis sabu seberat 1 kg.
Berasarkan informasi tersebut, kemudian Kapolsek KP3 Pelabuhan Laut Kayangan dan dua orang anggota melakukan pemeriksaan kepada orang yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Kayangan dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa shabu yang dibawa oleh dua warga tersebut.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam bungkus rokok barang jenis shabu berat lima gram, ” ujarnya.
Kemudian lanjut Kasat Narkoba, setelah Polsek KP3 mengamankan kedua pelaku dan barang bukti lalu dilaporkan ke kami dan atas dasar itu kemudian kami langsung bergerak menuju Polsek KP3 Khayangan untuk menindaklanjuti warga yang diamankan tersebut.
“Hasil introgasi dua warga itu mengakui mereka membawa narkoba jenis shabu sehingga atas dasar itulah kemudian kedua pelaku kami bawa ke Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Hendry Christianto.(WG-02).