Gledeknews, Lombok Timur – Mapolres Lombok Timur saat ini sedang melakukan pendalaman, terkait proses dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi yang dilakukan oleh sebuah badan usaha yang bernama PT Losinta Grup.
Dimana dari dugaan praktik investasi bodong itu, ditaksir kerugian masyarakat mencapai puluhan miliar rupiah. Dengan jumlah lebih dari 7 ribu orang nasabah dari berbagai daerah, hingga diluar provinsi NTB.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hery Indra Cahyono, S.IK, MH, saat dikonfirmasi usai gelar konferensi pers, Jumat (31|3). “Korbannya dari luar daerah, dari 6 orang yang melapor, semuanya dari luar Lombok Timur bahkan ada dari luar NTB,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Kapolres, PT Losinta sudah merekrut nasabah (member, red) sejak tahun 2021. Adapun modusnya adalah berbagi keuntungan dari nilai modal yang disertakan di usaha yang dijalankan oleh PT Losinta Grup.
“Kerugian korban variatif, mulai dari ratusan ribu, puluhan juta dan ratusan juta per orang. Sehingga ditaksir ada puluhan miliar dana masyarakat yang raib, karena nasabahnya lebih 7 ribu orang,” bebernya.
Terkait dengan kasus itu, dijelaskan oleh Hery, jika penyidik mengendus praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus itu. Dari itu saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan pihak terkait, termasuk Direktur PT Losinta Grup.
“Arahnya nanti akan ke TPPU. Penyidik terus mendalami, bahkan hari ini diagendakan akan diperiksa direkturnya,” tandasnya. (GL)








