Gledeknews, Lombok Timur – Pihak Polres Lombok Timur telah menetapkan pimpinan PT Losinta bersama Direkturnya yang masih berstatus suami istri sebagai tersangka, dalam kasus dugaan investasi bodong bernilai ratusan milyar rupiah.
Penetapan tersangka pimpinan PT Losinta tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memenuhi dua unsur alat bukti yang menguatkan.
“Memang kami telah tersangkakan kasus dugaan investasi bodong yang dijalankan PT Losinta,” tegas Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, Sik, MH di Kantornya kemarin.
“Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke penyidiknya langsung,” pintanya.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Hilmi M Prayugo, Sik, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya belum ada merespon.
Kemudian Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman membenarkan apa yang disampaikan Kapolres mengenai sudah ada penetapan tersangka kasus dugaan investasi bodong yang dijalankan PT Losinta.
“Suami istri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus PT Losinta tersebut dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka,” tandasnya.(GL)








