Gledeknews, Lombok Timur – Selah seorang warga berinisial Da (40) berhasil diamankan oleh Mapolres Lombok Timur (Lotim) setelah diketahui kendaraan yang diduga angkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tanpa dokumen resmi, Kamis (16/4) sekitar pukul 17.30 Wita.
Pengamanan dilakukan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres di Jalan Raya Keruak–Sepit, tepatnya di Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Lotim.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen angkut yang sah. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pengecer di wilayah Kecamatan Keruak.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up warna hitam serta 36 jerigen yang diduga berisi Pertalite.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Lotim untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolsek Keruak melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi
mengatakan Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan lanjutan.
“Kami akan panggil pihak-pihak terkait guna mengungkap lebih jauh jaringan distribusi BBM subsidi ilegal di wilayah itu,” katanya.(GL)








