Gledeknews, Lombok Timur – Polres Lombok Timur langsung bergerak cepat dalam penanganan tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh inisial LM, seorang pimpinan disalah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur Lombok Timur, kepada dia santrinya.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. Hilmi Manusson Prayugo, Jumat (5|5). Pihaknya telah mengamankan LM dari kediamannya, dan saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Setelah kita amankan saudara LM sudah kita tetapkan tersangka,” katanya.
Dalam kasus itu, disebutkan sampai saat ini baru ada dua pelapor. Dimana kata dia tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. “Baru ada dua pelapor, kita tunggu kalau ada korban berikutnya yang akan melapor di kasus ini,” ungkapnya.
Sementara kedua korban masih dalam keadaan trauma saat memberikan keterangan di Unit PPA. Pastinya berdasarkan keterangan korban, dugaan tindak asusila itu terjadi sejak tahun 2022 hingga terakhir pada bulan Maret lalu.
“Korban masih trauma, tapi yang jelas dugaan tindak asusila yang dialaminya dilakukan dari sejak 2022, bulannya pun masih belum jelas. Tapi yang terakhir di bulan Maret sebelum puasa. Dugaan tindak asusila itu dilakukan di lab asrama putri,” bebernya.
Atas tindakannya, LM terancam pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau ayat 5 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan perempuan No 1 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 6 huruf C UU RI No 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (GL)








