GledekNews-Lotim. Salah satu Praktisi Hukum Lombok Timur, Deni Rahman angkat bicara mengenai masalah Peraturan Daerah (Perda) APBD Lotim tahun 2021 yang telah ditetapkan eksekutif dan legislatif Lotim berpotensi tidak sah dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi akibat payung hukum atas program tersebut tidak sah.
“Meski APBD sudah ditetapkan tapi berpotensi tidak sah dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Deni Rahman saat diminta tangapannya, Rabu (28|4).
Ia menjelaskan dengan adanya statement eksekutif maupun legislatif disejumlah media massa mengenai masih ada kekurangan sumber dana untuk pengerjaan 100 Paket Pokir (Pokok Pikiran) DPRD dengan jumlah anggaran sekitar 12 Milyar.
Dimana dana tesebut akan dipinjamkan dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tentu dengan hitung-hitungan bunga sebagaimana layaknya bisnis pada umumnya.Sehingga dari fakta ini dapat dilihat bahwa pada saat penetapan jumlah anggaran pokir DPRD yang 100 paket ini.
Dimana dalam RAPBD ternyata malah tidak dijelaskan dari mana sumber anggaran Pokir ini apakah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),Dana Alokasi Khusus (DAK) ataukah Dana Lokasi Umum (DAU) ataukah pinjaman pihak ketiga.
“Ini semacam anggaran yang sangat polos dan tidak jelas secara tertib anggaran negara,” ujar Deni yang juga Sekretaris Jenderal Lombok Corupption Watch (LCW).
Oleh karena itu, lanjutnya, maka pokir yang 100 paket ini justru sangat penting untuk di pantau,karena sejak awal penganggaran pokir tersebut sumber dananya tidak jelas diterangkan dalam lampiran Perda APBD 2021.
Maka ketidak jelasan sumber pagu anggaran berpotensi tidak sahnya Perda ABPD yang telah ditetapkan tersebut. Bahkan bisa berakibat berpotensi terjadinya perbuatan pidana,akibat payung hukum atas program tersebut tidak sah.
“Kami minta eksekutif dan legislatif jangan bermain-main dengan masalah anggaran kalau tidak mau berurusan dengan masalah hukum kedepannya,” tukasnya.
Deni juga melihat seperti ini praktik penganggaran yang amatiran, tidak boleh suatu program anggaran negara tidak disebutkan sumber pendanaanya apakah itu dari PAD, DAK, DAU atau sumber lain.
Karena bukan kami yang berbicara ini,akan tetapi bahasa Lampiran Perda APBD 2021 dengan dipertegas pihak eksekutif dan legislatif. Sehingga jangan sampai karena proses penganggaran yang amatiran nanti malah orang lain yang akan kenak getah dari proses amatiran ini.
“Sebaiknya anggota DPRD memperhatikan Kas dan anggaran daerah Jangan sampai karena keinginan berpokir ria malah menyisakan hutang dan akhirnya kami sebagai rakyat yang terbebani,” tandasnya. (Jal).








