GledekNews-Lotim. Salah satu pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur dengan inisial SD dipecat dari posisinya, karena terkait dengan oknum itu melanggar kode etik dalam menjalankan tugas, sehingga Dinas Sosial Provinsi menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan dengan diberhentikan dari posisinya sebagai pendamping BPNT.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Sosial Lotim, H.Ahmat saat dikonfirmasi, Kamis (26|11).” Memang betul ada salah satu pendamping BPNT di kecamatan Sakra Timur diberhentikan dan kami terima surat tembusan pemberhentian itu dari Dinas Sosial Lotim,” tegasnya.
Ia menjelaskan diberhentikan salah seorang pendamping BPNT itu, karena adanya laporan dari kepala desa maupun camat yang menandatangi surat tersebut, terkait dengan tindakan atau perbuatan oknum pendamping BPNT yang diberhentikan tersebut.
Karena dianggap bekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, sedangkan yang memprosesnnya kalau pendamping BPNT itu ada di Dinas Sosial Provinsi bukan di kabupaten, sedangkan kami hanya menerima tembusan saja.
“Dinas Sosial Provinsi yang mengeluarkan surat pemberhentian sedangkan kami hanya menerima tembusan saja,” ujarnya.
Sementara oknum pendamping BPNT yang diberhentikan dengan inisial SD saat dikonfirmasi melaui telpon seluler berkali-kali tidak ada yang mengangkat, begitu juga halnya Korda Pendamping BPNT Lotim, Hilmi saat dikonfirmasi lewat telpon tidak ada yang mengangkat.