GledekNews-Lombok Timur. Para pengunjung pantai Suryawangi,Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur mengeluhkan dengan tingginya penarikan retribusi masuk ke pantai yang dilakukan pengelola pantai Suryawangi tersebut.
Dalam kancis retribusi tertera besaran penarikan sebesar Rp 5.000 dengan mengacu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.03 tahun 2013, tapi dalam kenyataan melakukan penarikan melebihi ketentuan yang ada yakni sebesar Rp 10.000 yang didasarkan atas kebijakan dari Dinas Pariwisata Lombok Timur.
“Ini aneh di karcis retribusi tertera Rp 5000, tapi kok ditarik Rp 10.000,” keluh sejumlah pengunjung pantai Suryawangi.
Lanjutnya, bahkan lebih parah lagi saat ditanyakan kenapa berani menarik retribusi diatas ketentuan yang sudah ada dalam karcis masuk tersebut. Dari petugas yang melakukan penarikan mengatakan dengan polos kalau kancis yang Rp 10.000 masih dalam proses pencetakan.
“Harusnya dinas pariwisata melakukan penertiban, memang masalah kecil tapi bisa bermasalah hukum kedepannya kalau tidak segera ditegur para petugas pengelola pantai tersebut,” tegasnya.
Kemudian Ketua Pokdarwis Pantai Suryawangi, Bungiadi saat dikonfirmasi menegaskan kami melakukan penarikan Rp 5.000 permotor entah mereka datang dengan bonceng tiga atau empat tetap Rp 5.000. Begitu juga dengan penarikan Rp 10.000 untuk mobil entah isi penumpangnya sebanyak 15 atau 20 orang tetap ditarik Rp 10.000.
Sementara kalau pakai aturan Perda yang penarikan Rp 5.000 untuk perorang, sehingga kalau ada yang bertanya tentunya mari kita hitung sesuai dengan karcis yang ada, karena kami memberikan kebijakan yang luar biasa.
“Untuk parkir bebas, begitu juga di tiket sudah dijelaskan Rp 5.000 perorang, akan tetapi kami dilapangan mengambil kebijakan karena kasihan pengunjung, makanya kami pakai permotor dan mobil,” katanya.
“Kami sudah jalan hampir setengah tahun dan semua kwitansi setoran ke Dispar dan Dinas Perhubungan Lotmbok Timur” tambah Bungiadi.
Sementara Sekda Lombok Timur, H.M.Juani Taofik mengatakan akan mengkroscek mengenai masalah ini. “Kita akan kroscek ke lapangan,” katanya singkat.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pariwisata Lotim, H.Mugni saat dikonfirmasi mengatakan tidak boleh pihak pengelola melakukan penarikan melebihi ketentuan yang ada, sehingga pihaknya akan memanggil pihak pengelola untuk diminta klarifikasi mengenai masalah ini.
“Kita akan panggil pengelola untuk minta klarifikasi,” tegasnya.
Menurutnya, setelah peraturan Bupati Lombok Timur yang baru disahkan, maka akan naik retribusi menjadi Rp 10.000 tapi untuk saat ini masih Rp 5.000 sebagaimana yang tertera dalam karcis tersebut.
“Untuk sekarang Rp 5.000 tunggu Perbup yang baru ditarik Rp 10.000,” tukas Mugni. (Jal).