GledekNews-Lotim. Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy melakukan kunjungan ke wilayah Selatan dalam rangka perencanaan penataan kawasan Teluk Ekas pada tahun 2021 mendatang. Bupati didampingi asisten 1, asisten 2, kepala OPD, Camat Jerowaru, dan Kepala Desa setempat. Sebelum melakukan kunjungan kerja Bupati memimpin rapat konsolidasi terkait penataan kawasan Teluk Ekas di pendopo (15/10).
Dalam rapat tersebut Bupati menyampaikan tujuh item rencana penataan kawasan teluk ekas. Penataan pertama yaitu penataan kawasan pantai meliputi kawasan niaga, kawasan parkir pengunjung, kawasan lindung, tempat olah raga, dan penghijauan lahan kawasan pantai. Poin Kedua adalah pemukiman penduduk.
Bupati menyampaikan ada beberapa penduduk yang mendirikan permukiman di areal pantai, yang nantinya akan dipindahkan ke seberang jalan pantai. Langkah ini agar area pantai bersih dari pemukiman.
Hal tersebut, ungkap Bupati, mengingat area 30 meter pantai masih milik negara. Penataan yang dilakukan selanjutnya adalah penataan keramba budidaya air laut. Penataan ini penting agar jalur pelayaran nelayan lebih teratur. Begitu juga meminta agar jumlah pembudi daya di Teluk Ekas didata. Selain itu perahu nelayan yang bersandar juga harus ditata.
Relokasi resto apung menjadi poin selanjutnya. Langkah ini untuk menyambut pengunjung yang diprediksi akan bertambah seiring gelaran Moto GP tahun depan. Penataan lainnya adalah dengan pembangunan jalan lingkar baru yang menuju pantai Ekas.
Terakhir Bupati menekankan pentingnya event wisata untuk meningkatkan pariwisata di kawasan tersebut. Termasuk memerintahkan seluruh OPD terkait dapat menuangkannya di DPA atau program prioritas tahun 2021.
Ditegaskan Bupati program penataan Teluk Ekas ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Rapat dilanjutkan peninjauan lapangan bersama rombongan kepala OPD di Teluk Ekas guna melakukan pemetaan wilayah agar lebih terinci.
Pimpinan OPD yang masuk dalam rombongan ini adalah Kadis LHK, Kadis PUPR, Kadis Pariwisata, Kasat Pol PP, Kadis PMPTSP, Kepala Bappeda, dan Kadis Kelkan.(Red).