NTB-Mataram-GledekNews. Pengurus Partai Gerindra NTB menyampikan laporan Polisi ke Polda NTB terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Penghinaan terhadap Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang diduga dilakukan oleh oknum dengan inisial EM dengan cara terang-terangan dan terbuka (ovenbar system) melalui media sosial (youtube) dan media sosial lainnya. (Senin, 24 Januari 2022)
Penyampaian Laporan Polisi dilakukan langsung oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB Bapak Ali Alkhairy, dan didampingi beberapa Anggota Fraksi Partai Gerindra Prov NTB, Sudirsah Sujanto, Lalu Wirejaya dan Lalu Sudiartawan. Termasuk ikut serta dalam rombongan pengurus DPD adalah DA Malik SH, Wahyudin SH dan Wawan Adiatma, SH sebagai Tim Hukum Hukum DPD Partai Gerindra NTB
Laporan dari pengurus DPD Gerindra NTB diterima langsung oleh direktur direktorat kriminal khusus polda NTB bapak I.G.P Ekawana
Kita ini bangsa yang majemuk dengan multi kultural, sehingga tidak pantas jika ada anak bangsa mengungkapkan kalimat kalimat yang tidak menghargai kemajemukan tersbut dengan mengatakan daerah kalimantan tempat buang jin dan melakukan ujaran kebencian terhadap ketua umum kami. Pada prinsipnya kami tidak anti krtitik atau anti protes, tetapi tentunya penyampaian kritik atau protes semestinya dilakukan dengan cara-cara yang bersandar pada kepatutan dan kepantasan, jangan dengan cara-cara yang melukai perasaan kami selaku kader partai Gerindra se-Indonesia. Ungkap Ali Alkhairy selaku pelapor. Ujar Alkhairi yang dikenal sebagai Lawyer.
Dalan kesempatan terebut, Ali Alkhairy juga menyampaikan harapan agar polda NTB dapat menindaklanjuti laporan / pengaduan dari pengurus DPD Partai Gerindra NTB, sebagai pelapor dirinya siap untuk bekerjasama sebaik-baiknya dengan kepolisian agar memudahkan proses penanganan perkara. (GL)








