GledekNews-Dompu. Dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019 dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Dorebara dalam hal ini Kepala Desa berinisial SF selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) resmi dilaporkan oleh Gabungan Pemuda Desa Dorebara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Rabu 17/6/2020.
Menurut Gabungan Pemuda Desa Dorebara, dugaan penyelewengan yang dilaporkan kepada kejaksaan diantaranya, kegiatan pembangunan kantor desa diduga Pemerintah Desa Dorebara melakukan pencatatan penggunaan anggaran secara berlebihan sehingga terjadi pembengkakan biaya.
Kedua, adanya dugaan salah sasaran pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Anggaran Desa (TPKAD) dan tidak dikerjakan secara efektif.
Ketiga, bahwa tidak jelasnya pengalokasian bantuan sosial kepala desa yg diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan politik.
Keempat, pembangunan beberapa jembatan desa yang diduga markup anggaran. Kelima, anggaran BUMDES yang diduga diselewengkan oleh pengurus Bumdes dan pemerintah desa karena tidak adanya bentuk pelaporan yang jelas dan lain sebagainya.
Usai penyerahan laporan ke Kejaksaan Negeri Dompu, salah satu pemuda yang tergabung dalam gabungan pemuda tersebut dalam keterangan persnya menyatakan, ini baru penyerahan bukti awal.
“Masih banyak bukti-bukti yang akan kami hadirkan pada saat proses audit nantinya, dan proses ini tetap akan kami kawal sampai mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Abdul Aziz.
Menyikapi adanya laporan tersebut Pemerintah Desa Dorebara melalui Sekertaris Desa, Edy Rohadi dalam keterangannya menyatakan, semua proses dan prosedur sudah dilakukan sesuai dengan aturan.
“Masalah perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan insya Allah sudah kami laksanakan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada. Kalau memang teman-teman merasa ada temuan, kita tunggu saja hasil audit inspektor,” jelasnya. (Juanda)