Gledeknews, Lombok Timur – Salah seorang warga di Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Mahnif (40) di borgol polisi. Setelah dilaporkan pemilik toko di Desa Waringin, Kamis (18|5) lantaran diduga mengancam pemilik toko, karena tidak diberikan kopi.
Pelaku tersebut juga mengaku sebagai anggota polisi,akan tapi setelah sejatinya merupakan sopir dum truck yang saat itu sedang dipengaruhi minuman keras.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan oknum mengaku polisi gadungan itu langsung digelandang ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan korban bersama anaknya duduk di kiosnya yang juga bengkel, akan tapi tidak lama setelah itu pelaku datang dalam keadaan mabuk langsung menemui korban sambil minta kopi.
Akan tapi korban tidak menghiraukan pelaku sehingga membuat pelaku marah dengan mengeluarkan kata-kata kasar, bahkan sempat mengancam korban akan dibunuh sambil mengatakan dirinya juga anggota polisi.
Sementara perbuatan yang sama juga pernah dilakukan pelaku terhadap korban, maka melihat jiwanya terancam korban melaporkan ke polisi.
Kapolsek Suralaga melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah terima laporan kasus dugaan pengancaman pemilik kios di wilayah kecamatan Suralaga dalam keadaan mabuk.
“Pelaku merupakan sopir dum truck yang saat melakukan pengancaman dalam keadaan mabuk,” tandasnya.(GL)