Gledeknews, Lombok Timur – Dalam rangka memperkuat kepastian hukum terhadap kepemilikan rumah ibadah dan menjaga kerukunan umat beragama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memfasilitasi kegiatan serah terima berkas permohonan sertifikat rumah ibadah Musholla Al-Furqon yang berlokasi di Orong Tanjong RT 01, Lingkungan Bagek Longgek Timur, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (8/12) di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, memimpin langsung kegiatan tersebut yang terlaksana sebagai bentuk sinergi program pensertifikatan wakaf dan rumah ibadah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, I Komang Suarta, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Timur, Lalu Ridho Arindi, S.IP, Camat Selong, Lalu Zul Karnain, S.H., Lurah Kelurahan Rakam, Sukarma, S.IP, Ketua Musholla Al-Furqon dan Sutopo, S.Pd, Bendahara Musholla Al-Furqon.
Program sinergitas pensertifikatan wakaf dan rumah ibadah ini bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas ibadah memiliki legalitas kepemilikan tanah yang sah dan kuat, sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya sertifikasi resmi, masyarakat diharapkan dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan.
Pemerintah daerah bersama Kejari Lotim dan BPN menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses legalisasi rumah ibadah di Kabupaten Lombok Timur. Upaya ini merupakan wujud dukungan negara terhadap kebebasan beragama serta pencegahan dini atas konflik pertanahan di wilayah setempat.
“Diharapkan ke depan seluruh rumah ibadah di Kabupaten Lombok Timur dapat memperoleh sertifikat resmi sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus jaminan perlindungan tempat ibadah bagi masyarakat,” ujar Hendro.(GL)








