Gledeknews, Lombok Timur – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali meresahkan masyarakat di Lombok Timur (Lotim). Kali ini, warga mengaku menjadi korban teror dari aplikasi pinjol bernama INDOSAKU, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman.
Modus yang digunakan terbilang baru, yakni dengan mentransfer sejumlah uang secara tiba-tiba ke rekening korban tanpa persetujuan. Setelah itu, korban langsung diteror dan diminta mengembalikan dana tersebut disertai bunga tinggi.
Tak hanya itu, pelaku juga melancarkan ancaman penyebaran foto pribadi korban ke keluarga, kerabat, hingga teman melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Teror dilakukan menggunakan berbagai nomor berbeda, sehingga menambah tekanan psikologis bagi korban.
Salah satu warga yang menjadi korban dan enggan disebut namanya mengaku kebingungan atas kejadian tersebut. Ia menegaskan tidak pernah merasa mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba menerima transfer dan langsung mendapat ancaman.
“Dana tiba-tiba masuk, padahal saya tidak pernah pinjam. Setelah itu langsung diteror dan diancam foto akan disebarkan,” ujarnya singkat, Selasa (14/4).
Kasus ini memicu keresahan di tengah masyarakat, yang mempertanyakan pihak bertanggung jawab atas praktik tersebut, mengingat tidak adanya persetujuan dari korban.
Seiring maraknya kejadian serupa, masyarakat mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik pinjol ilegal yang semakin merajalela.
Sementara itu, hingga berita diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak OJK dan pihak terkait lainya.(GL)








