Gledeknews, Lombok Timur – Dugaan penebangan kayu hutan lindung masih saja terjadi. Kali ini kejadiannya dikawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Dongo Baru Blok Pidana Desa Sapit, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan informasi di himpun lokasi kejadian tidak jauh dari kantor RPH Suela, tepatnya di RTK I Gn. Rinjani HL 190 blok pidana. Puluhan kayu jenis Nangka dan Menjerong yang di tebang.
Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi sumber daya alam, BKPH Rinjani Timur, Lalu Iskandar, menuturkan pihaknya sudah
mengkonfirmasi kebenaran kejadian penebangan pohon di Kawasan hutan wilayah ijin HKm.
Diketahui adanya penebangan, saat pihak RPH Suela hendak menuju sembalun dan saat itu ditemukan sejumlah kayu bergelimpangan dan bekas penebangan pada tanggal 5 Agustus 2024.
“Tidak menemukan orang disitu, hanya bekas penebangan dan kayu saja,”ungkap Lalu Iskandar, Kamis (15|18).
Sementara disinggung jenis kayu, pihaknya membenarkan kayu yang ditemukan adalah kayu jenis Nangka dan Menjerong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 22 batang atau 14 kubik.
Atas penemuan petugas RPH Suela saat itu, lanjutnya, barang bukti berupa kayu tanpa sengaja tersebut, KPH selanjutnya meminta petugas RPH Suela membuat laporan ke pimpinan guna untuk ditindaklanjuti.
Akan tetapi, sehari setelah membuat laporan, barang bukti berupa Kayu Nangka dan Menjerong tersebut tidak ada di tempat kejadian. Padahal, lokasi tersebut tidak jauh dari RPH Suela.
“Ini yang jadi PR. Sehari semalem sudah tidak ada kayu itu, kami tidak tau yang mengamankan siapa,” terangnya.
Saat ini, tambahnya, BKPH Rinjani Timur telah melakukan proses lidik. Berdasarkan keterangan dari pemilik lahan berinisial AD saat dimintai keterangan, yang melakukan penebangan diduga inisial H.
“Terduga pelaku ini masih kita cari sampai saat ini,” tandasnya.(GL)








