Gledeknews, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta perbedaan mendasar antara P3K dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil Bupati Lotim, HM. Edwin Hadiwijaya, menjelaskan bahwa P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama PNS, namun memiliki sistem kerja berbasis kontrak. Masa kerja P3K yang maksimal lima tahun dinilai berpotensi terganggu apabila yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai kepala desa.
“P3K itu terikat perjanjian kerja dengan tuntutan kinerja tertentu. Kalau menjadi kepala desa tentu kinerjanya tidak maksimal, sehingga sesuai surat BKN, mereka harus memilih salah satu,” ujar Wabup Lotim, HM. Edwin Hadiwijaya, usai hadiri Paripurna di Kantor DPRD Lotim pada Rabu (28/7).
Ia menegaskan, kewajiban mengundurkan diri bagi P3K berlaku sejak tahap penetapan sebagai calon kepala desa. Artinya, keputusan tersebut harus diambil lebih awal, dengan konsekuensi tetap berlaku baik terpilih maupun tidak dalam kontestasi Pilkades.
Berbeda dengan P3K, Edwin menyebut PNS tidak diwajibkan mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala desa. Hal ini karena PNS tidak terikat kontrak kerja seperti P3K dan memiliki masa pensiun yang jelas. Namun, jika PNS menduduki jabatan struktural, maka harus melepaskan jabatan tersebut saat terpilih menjadi kepala desa.
“Kalau PNS tetap berstatus pegawai. Hanya saja, bila memiliki jabatan eselon, itu harus dilepas. Hak kepegawaiannya tetap ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbedaan mendasar antara PNS dan P3K terletak pada sistem kontrak kerja. P3K memiliki batas waktu kerja yang ketat, sedangkan PNS bersifat permanen hingga masa pensiun, sehingga kebijakan terhadap keduanya juga berbeda dalam konteks pencalonan kepala desa.
Selain P3K, perangkat desa yang ingin maju dalam Pilkades juga diwajibkan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Desa serta peraturan daerah yang berlaku di Lombok Timur.
Sementara itu, terkait tahapan Pilkades, Edwin menyebut saat ini masih dalam proses persiapan. Pembentukan panitia tingkat kabupaten ditargetkan rampung pada akhir Juli, sedangkan panitia tingkat desa direncanakan terbentuk pada akhir Agustus, menyesuaikan dengan pembahasan APBD Perubahan.
“Yang penting legalitas tahapan dulu disiapkan. Soal anggaran menyusul, karena akan masuk dalam APBD Perubahan,” pungkasnya.(GL)





