GledekNews.com
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Maju Kepala Desa, P3K Harus Pilih: Jabatan atau Kontrak Kerja

gledek by gledek
28/07/2026
in BERITA, DESA, Lombok Timur, PEMERINTAHAN
0
Maju Kepala Desa, P3K Harus Pilih: Jabatan atau Kontrak Kerja
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta perbedaan mendasar antara P3K dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

RELATED POSTS

Politisi PKS Lotim Sebut Banyak Perda Ditetapkan Tapi Tidak Dijalankan

Wakil Bupati Lotim, HM. Edwin Hadiwijaya, menjelaskan bahwa P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama PNS, namun memiliki sistem kerja berbasis kontrak. Masa kerja P3K yang maksimal lima tahun dinilai berpotensi terganggu apabila yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai kepala desa.

“P3K itu terikat perjanjian kerja dengan tuntutan kinerja tertentu. Kalau menjadi kepala desa tentu kinerjanya tidak maksimal, sehingga sesuai surat BKN, mereka harus memilih salah satu,” ujar Wabup Lotim, HM. Edwin Hadiwijaya, usai hadiri Paripurna di Kantor DPRD Lotim pada Rabu (28/7).

Ia menegaskan, kewajiban mengundurkan diri bagi P3K berlaku sejak tahap penetapan sebagai calon kepala desa. Artinya, keputusan tersebut harus diambil lebih awal, dengan konsekuensi tetap berlaku baik terpilih maupun tidak dalam kontestasi Pilkades.

Berbeda dengan P3K, Edwin menyebut PNS tidak diwajibkan mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala desa. Hal ini karena PNS tidak terikat kontrak kerja seperti P3K dan memiliki masa pensiun yang jelas. Namun, jika PNS menduduki jabatan struktural, maka harus melepaskan jabatan tersebut saat terpilih menjadi kepala desa.

“Kalau PNS tetap berstatus pegawai. Hanya saja, bila memiliki jabatan eselon, itu harus dilepas. Hak kepegawaiannya tetap ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan mendasar antara PNS dan P3K terletak pada sistem kontrak kerja. P3K memiliki batas waktu kerja yang ketat, sedangkan PNS bersifat permanen hingga masa pensiun, sehingga kebijakan terhadap keduanya juga berbeda dalam konteks pencalonan kepala desa.

Selain P3K, perangkat desa yang ingin maju dalam Pilkades juga diwajibkan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Desa serta peraturan daerah yang berlaku di Lombok Timur.

Sementara itu, terkait tahapan Pilkades, Edwin menyebut saat ini masih dalam proses persiapan. Pembentukan panitia tingkat kabupaten ditargetkan rampung pada akhir Juli, sedangkan panitia tingkat desa direncanakan terbentuk pada akhir Agustus, menyesuaikan dengan pembahasan APBD Perubahan.

“Yang penting legalitas tahapan dulu disiapkan. Soal anggaran menyusul, karena akan masuk dalam APBD Perubahan,” pungkasnya.(GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

by gledek
28/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengakui gedung perpustakaan daerah yang dibangun melalui bantuan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia...

Politisi PKS Lotim Sebut Banyak Perda Ditetapkan Tapi Tidak Dijalankan

Politisi PKS Lotim Sebut Banyak Perda Ditetapkan Tapi Tidak Dijalankan

by gledek
28/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota DPRD Lombok Timur, Murnan menyebut banyak peraturan daerah...

Eksekutif Ajukan Dua Raperda ke Legislatif Lotim

Eksekutif Ajukan Dua Raperda ke Legislatif Lotim

by gledek
28/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak eksekutif mengajukan dua Raperda ke legislatif Lombok Timur untuk dibahas dan ditetapkan nantinya bersama-sama menjadi...

Warga di Lotim Terjatuh Dari Jembatan

Warga di Lotim Terjatuh Dari Jembatan

by gledek
27/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Seorang warga tanpa identitas terjatuh ke bawah jembatan sedalam 15 meter di wilayah Kelurahan Pancor, Lombok...

Rumah Bupati Lotim Jadi Sasaran Maling Motor

Rumah Bupati Lotim Jadi Sasaran Maling Motor

by gledek
27/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Sikur. Kali ini, pelaku diduga menyasar...

GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In