GledekNews-Mataram. Bertempat di Warung D’Datu Coffe Jalan Swadaya No.5 A Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram digelar kegiatan dialog publik, Sabtu (24|10). Kegiatan itu dihadiri mahasiswa dan akademisi dengan tema membedah Undang Undang Cipta Kerja/Omnibus Law.
Kegiatan tersebut diselenggarakan bersama Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kota Mataram yang dihadiri oleh peserta sebanyak puluhan orang.
Sebagai nara sumber dari akademisi yakni Dosen Unram, Taufan Abadi, Dosen UIN Mataram, Iman Edi Ashari, Ketua PKC PMII Bali Nusra, M.Solihin, Ketua DPC GMNI Kota Mataram, Al Mukmin.
Ketua DPC GMNI Kota Mataram, Al Mukmin dalam penyampaiannya mengatakan gerakan kemahasiswaan harus disatukan kembali agar tidak terpencar dan terpecah belah karena dikhawatirkan akan ditunggangi oleh kepentingan oknum dan kelompok.
“Kegiatan dialog Publik hari ini saya lebih mempercayakan penjelasan dari Akademisi, sehingga bisa memiliki pemahaman persepsi,” katanya.
Begitu juga nara sumber dari Dosen Fakultas Hukum Unram, Taufan Abadi mengatakan Melihat Undang Undang Cipta Kerja/Omnibus Law secara Subtantif dan Materi supaya secara utuh kita bisa memahaminya , maka kita harus membuka dan membaca isi yang terkandung di dalam Undang Undangnya dulu, karena ada beberapa pasal yang menarik tentang UMKM, Ketenagakerjaan serta penggabungan Amdal, Izin Usaha dan Izin Lingkungan.
“Kita punya kewajiban dan hak. Hak kita memang menyuarakan pendapat, namun kewajiban kita untuk menjaga ketertiban dan tidak berprilaku anarkis dalam menyampaikan aspirasi. Etika dan Estetika harus dikedepankan,”tegasnya.
Sementara Ketua PKC PMII Bali Nusra, M.Solihin mengatakan harusnya mereview gerakan Mahasiswa yang sporadis, mudah ramai dan mudah redup. Maka apa yang menjadi tujuan tidak tercapai.
Begitu juga kita ribut ketika barang sudah disahkan, seharusnya dari awal harus sudah dibangun komunikasi dan konsolidasi. Maka apa yang menjadi aspirasi kita bisa diakomodir sesuai harapan perjuangan.
“Saya tidak bisa menilai gerakan kita Mahasiswa apakah sebuah kemajuan atau kemunduran karena terkesan tidak memiliki arah yang jelas, karena seharusnya setiap tahapan penyampaian aspirasi harus jelas endingnya,” tandas Solihin.
Kemudian penyampaian dari Dosen Hukum UIN Mataram, Iman Edi Ashari mengatakan fluktuasi gerakan mahasiswa berhubungan dengan karakteristik orang melayu yang identik pemikiran pendek.
Sementara mengenai Undang Undang Cipta Kerja/Omnibus Law, Mahasiswa harus menilai secara keseluruhan termasuk secara akademis dan bukan sekedar ikut. Berbahaya kalau modal semangat tanpa pengetahuan. Mahasiswa punya tugas akademis.
“Negara sangat terbuka untuk dituntut, namun mahasiswa harusnya menuntut dengan jalur hukum sebenarnya, bukan hanya parlemen jalanan,” tandasnya.(Red).