GledekNews.com
Jumat, September 11, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Lima Calon Kawil Desak Kades Pringgabaya Segera Jalankan Putusan PTUN

gledek by gledek
18/05/2021
in BERITA
0
Lima Calon Kawil Desak Kades Pringgabaya Segera Jalankan Putusan PTUN
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GledekNews-Lombok Timut. Lima calon Kepala Wilayah (Kawil) di Desa Pringgebaya,Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur mendesak  kepada Kepala Desa Pringgebaya untuk segera melaksanakan putusan PTUN Mataram tersebut.

ADVERTISEMENT

Dengan segera melantik lima calon Kawil yang dinyatakan menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Hal ini sebagaimana nomor putusan 4|G|2021|PTUN.MTR hari Selasa tertanggal 11 Mei 2021.

RELATED POSTS

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Diantara para penggugat yakni ‎Hamdan, Calon Kawil Sari Goje, Khairil Ihsan, Calon Kawil Jejangka Daya, Herni Hariandi Calon Kawil Padamara, Lalu Nopin Rahmanto Calon Kawil Belawong Daye dan Sahbandi calon Kawil Pekosong.

Hal ini ditegaskan kuasa hukum lima calon Kawil Desa Pringgabaya, Firzhal Arzhi Jiwantara saat dikonfirmasi, Selasa (18|5). ” Kami mendesak kepala Kades Pringgebaya untuk segera melaksanakan amar putusan PTUN Mataram, karena sudah jelas,” tegasnya.

Begitu juga,lanjutnya, Kalau Kades Pringgabaya akan melakukan banding dengan hasil keputusan PTUN Mataram yang telah ingkrah tentunya dipersilahkan saja. Karena itu sudah diatur dalam hak konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang ada.‎

Tapi yang jelas dari hasil putusan PTUN Mataram sudah ingkrah dengan memenangkan lima Kawil, sehingga tidak alasan bagi Kades untuk tidak menjalankan putusan tersebut.

“Kades harus segera melantik lima calon Kawil yang dimenangkan itu,” ujarnya.

Firzhal menambahkan kalau dilihat dari aturan yang dibuat Kades Pringgabaya dengan mengeluarkan SK No 01 tahun 2021 tentang pengangkatan perangkat desa Pringgabaya dinilai cacat hukum. Hal ini terbukti berdasarkan hasil PTUN Mataram dengan mengabulkan gugatan lima Calon Kawil Pringgabaya.

Karena sudah jelas berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan lima calon Kawil ini mendapatkan nilai yang tinggi apabila dibandingkan dengan calon lainnya. Tapi dalam kenyataan justru Kades mengeluarkan SK dengan melantik calon Kawil lainnya sehingga lima calon Kawil merasa keberataan dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

“Lima calon Kawil yang ajukan gugatan hasilnya mengabulkan gugatan berdasarkan putusan PTUN Mataram,” tandasnya.

Kepala Desa Pringgabaya, Sutiman saat dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi meski telah berusaha menghubungi melalui telepon selulernya dan watshapp pribadinya akan tetapi tidak ada jawaban.‎ (Jal).

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

by gledek
11/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Dua kelompok pemuda dari kecamatan yang berbeda yakni Selong dan Pringgasela terlibat perkelahian di wilayah desa...

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

by gledek
10/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak eksekutif dan legislatif Lombok Timur (Lotim) mulai membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan...

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

by gledek
10/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak yaitu rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong mencapai Rp 50 Milyar. Direncanakan...

Bupati Lotim Minta Pengurus Ahli Gizi Mampu Edukasi Masyarakat 

Bupati Lotim Minta Pengurus Ahli Gizi Mampu Edukasi Masyarakat 

by gledek
09/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Lombok Timur...

Gawe Inan Duwe Jadi Ikon Budaya dan Wisata Desa Loyok

Gawe Inan Duwe Jadi Ikon Budaya dan Wisata Desa Loyok

by gledek
09/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Tradisi budaya Gawe Inan Duwe kembali digelar di Desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, yang...

RECOMMENDED

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

11/09/2026
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

10/09/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 620 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In