GledekNews-Lombok Timut. Lima calon Kepala Wilayah (Kawil) di Desa Pringgebaya,Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur mendesak kepada Kepala Desa Pringgebaya untuk segera melaksanakan putusan PTUN Mataram tersebut.
Dengan segera melantik lima calon Kawil yang dinyatakan menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Hal ini sebagaimana nomor putusan 4|G|2021|PTUN.MTR hari Selasa tertanggal 11 Mei 2021.
Diantara para penggugat yakni Hamdan, Calon Kawil Sari Goje, Khairil Ihsan, Calon Kawil Jejangka Daya, Herni Hariandi Calon Kawil Padamara, Lalu Nopin Rahmanto Calon Kawil Belawong Daye dan Sahbandi calon Kawil Pekosong.
Hal ini ditegaskan kuasa hukum lima calon Kawil Desa Pringgabaya, Firzhal Arzhi Jiwantara saat dikonfirmasi, Selasa (18|5). ” Kami mendesak kepala Kades Pringgebaya untuk segera melaksanakan amar putusan PTUN Mataram, karena sudah jelas,” tegasnya.
Begitu juga,lanjutnya, Kalau Kades Pringgabaya akan melakukan banding dengan hasil keputusan PTUN Mataram yang telah ingkrah tentunya dipersilahkan saja. Karena itu sudah diatur dalam hak konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang ada.
Tapi yang jelas dari hasil putusan PTUN Mataram sudah ingkrah dengan memenangkan lima Kawil, sehingga tidak alasan bagi Kades untuk tidak menjalankan putusan tersebut.
“Kades harus segera melantik lima calon Kawil yang dimenangkan itu,” ujarnya.
Firzhal menambahkan kalau dilihat dari aturan yang dibuat Kades Pringgabaya dengan mengeluarkan SK No 01 tahun 2021 tentang pengangkatan perangkat desa Pringgabaya dinilai cacat hukum. Hal ini terbukti berdasarkan hasil PTUN Mataram dengan mengabulkan gugatan lima Calon Kawil Pringgabaya.
Karena sudah jelas berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan lima calon Kawil ini mendapatkan nilai yang tinggi apabila dibandingkan dengan calon lainnya. Tapi dalam kenyataan justru Kades mengeluarkan SK dengan melantik calon Kawil lainnya sehingga lima calon Kawil merasa keberataan dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Lima calon Kawil yang ajukan gugatan hasilnya mengabulkan gugatan berdasarkan putusan PTUN Mataram,” tandasnya.
Kepala Desa Pringgabaya, Sutiman saat dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi meski telah berusaha menghubungi melalui telepon selulernya dan watshapp pribadinya akan tetapi tidak ada jawaban. (Jal).