Gledeknews, Lombok Timur – Lahan tempat berdiri bangunan megah kantor WBS Nusantara Group di jalan Jurusan Sakra-Keruak Lombok Timur merupakan tanah pecatu Desa Sakra.
Akan tetapi kemudian dari pihak yang merasa memiliki lahan itu menggugat sehingga kalah di pengadilan.
“Memang betul lahan tempat berdiri kantor WBS itu tanah Pecatu,akan tapi kita tidak tahu apakah dibeli ataukah bagaimana dari yang menang gugatan,” kata Kabag Hukum Setdakab Lotim Biawabsyah Putra saat dikonfirmasi, Senin kemarin (11/8).
Biawabsyah mengatakan pihaknya sudah melakukan kroscek dengan pemerintah desa mengenai lahan itu. Karena memang itu tanah Pecatu desa, tapi kemudian ada yang melakukan gugatan bersama dengan lahan yang ada di samping dan belakang kantor WBS itu
Namun dalam perjalanan desa kalah dalam gugatan itu, sedangkan mengenai WBS membangun kantor di lahan itu kemungkinan membeli di orang yang menang gugatan tersebut.
“Kemungkinan Owner itu membeli lahan lalu membangun kantornya,” terangnya seraya mengatakan pihaknya akan kroscek ke bidang aset nantinya.
Sementara lanjutnya, Kabag Hukum, untuk melakukan gugatan lagi atau PK terhadap putusan gugatan itu harus ada bukti baru atau naufum baru yang diajukan.
“Untuk gugat lagi harus ada bukti baru makanya desa sedang mencarinya,” tambahnya.(GL)








